Pixel Code jatimnow.com

Mengenal Program Sidang Permohonan Keliling di Pengadilan Negeri Tulungagung

Pemerintahan 6 jam yang lalu
Foto: Penandatanganan MOU PN Tulungagung dengan Pemkab (Bramanta/jatimnow.com)
Foto: Penandatanganan MOU PN Tulungagung dengan Pemkab (Bramanta/jatimnow.com)

jatimnow.com- Warga Tulungagung kini tak perlu repot jauh-jauh ke kantor Pengadilan Negeri (PN) hanya untuk mengurus berbagai permohonan hukum. Melalui program Sidang Permohonan Keliling atau Sidarling, pelayanan pengadilan kini bisa diakses langsung di kecamatan.

Ketua PN Tulungagung, Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum, menegaskan program ini menjadi pilot project di Jawa Timur, bersama tiga pengadilan lain. Tujuannya memangkas jarak, waktu, dan biaya masyarakat untuk mengakses layanan peradilan.

“Kami harap dukungan penuh dari Pemkab dan jajaran, termasuk camat, agar Sidarling ini cepat berjalan. Semua proses transparan—no suap, no komisi, no gratifikasi,” ujarnya, Rabu 13/8/2025)

Ia menambahkan, pengajuan bisa dilakukan secara kolektif melalui kecamatan. Tak ada minimal jumlah perkara, meski kebanyakan permohonan adalah akta kematian yang telat dilaporkan.

“Kalau ada pungutan di luar itu atas nama kami, silakan laporkan langsung ke PN,” tegasnya.

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menyambut positif kerja sama ini. Menurutnya, Sidarling adalah langkah konkret memudahkan masyarakat desa yang selama ini harus menempuh perjalanan jauh ke pengadilan.

“Dengan Sidarling, masyarakat bisa dilayani di kecamatan terdekat. Lebih cepat, hemat, dan efisien. Ini wujud pelayanan publik yang dekat, tanpa hambatan, dan menghadirkan kepastian hukum,” tuturnya.

Gatut juga menegaskan pentingnya peran semua pihak di daerah. Terlebih permohonan akta dari masyarakat yang diterima Dispendukcapil Tulungagung setiap harinya mencapai ribuan berkas, terdiri dari permohonan Perubahan Nama, Perubahan KK, KTP, hingga Akta Kematian dan Akta Kelahiran sampai KIA.

“Saya minta camat hingga kepala desa ikut mensukseskan program ini. Sosialisasikan ke masyarakat agar mereka tahu ada layanan mudah, murah, dan terjangkau,” imbuhnya.

Sejauh ini, Sidarling sudah berjalan di Kecamatan Rejotangan dan Karangrejo, dengan animo masyarakat yang cukup tinggi.
Bahkan di Rejotangan, 153 berkas bisa selesai hanya dalam satu hari sidang, selanjutnya hasil sidang langsung dihubungkan dengan Dispendukcapil untuk memudahkan masyarakat. Dengan adanya program ini, diharapkan layanan pengadilan tak lagi berjarak bagi masyarakat Tulungagung, baik secara fisik, biaya, maupun waktu.