Divonis Hukuman Mati, Pembunuh Satu Keluarga di Kediri Ingin Donorkan Organ Tubuh
Peristiwa 19 jam yang lalujatimnow.com - Yusa Cahyo Utomo, pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri, Rabu (13/8/2025). Sebagai pesan terakhir, dia ingin mendonorkan organ tubuhnya.
Dalam sidang tersebut Yusa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Yusa yang tampak pasrah dengan putusan hakim menyampaikan pesan terakhirnya usai sidang, bahwa jika dirinya telah tiada akan menyumbangkan organ tubuhnya yang masih berfungsi kepada orang yang membutuhkan.
"Tentang tuntutan saya, ya mohon maaf sebesar-besarnya. Mungkin kalau saya diberikan hukuman seperti ini, memang saya konsekuensi dan saya berpesan di akhir hidup saya akan menyumbangkan organ saya kepada orang lain," katanya.
Yusa tidak merinci organ apa yang akan ia sumbangkan. Meski begitu, penasehat hukum Yusa, Mohammad Rofian menyatakan keberatan dan akan mengupayakan banding atas tuntutan tersebut, karena menurutnya masih ada beberapa poin penting yang belum diungkap saat persidangan.
"Tidak ada ahli forensik yang didatangkan, tidak ada ahli psikologis forensik yang didatangkan, itu juga seharusnya didatangkan karena itu juga menjsdi pertimbangan disitu apalagi pada saat pledoi utu kita secara tertulis," katanya
Pihaknya juga mempertanyakan unsur pembunuhan berencana yang menurutnya tidak masuk akal, karena sebelum terjadi pembunuhan terdakwa sempat berdialog dengan korban dan untuk senjata palu sudah ada di lokasi kejadian. Pasalnya senjata yang digunakan merupakan bagian perlengkapan alat tukang milik bapaknya yang berprofesi sebagai tukang kayu.
"Nah, pertimbangan ini sangat subjektif menurut kami oleh karena itu kami akan melakukan upaya banding disitu" pungkasnya.
Pembunuhan keji yang dilakukan Yusa terhadap keluarga kakak kandungnya, Kristina itu terjadi pada 4 Desember 2024 sekitar pukul 03.15 WIB. Dalam peristiwa itu Yusa menghabisi Kristina, Agus Komarudin dan anaknya, CAW yang masih duduk di bangku SMP.
Bukan hanya itu saja, dia juga berupaya membunuh SPY, anak bungsu korban. Usai menghabisi keluarga kakaknya itu, Yusa kemudian kabur dengan membawa mobil Avanza milik keluarga Kristina. Tidak lebih dari 24 jam polisi yang mencurigai Yusa sebagai pelaku berhasil menangkapnya di Lamongan pada Kamis (5/12/2024) malam.