Pixel Code jatimnow.com

Polres Lumajang Amankan Pelaku Pencurian Meteran Air Milik Perumdam Tirta Mahameru

Peristiwa 3 jam yang lalu
Foto: Polres Lumajang menunjukkan barang bukti (Humas Polres Lumajang/jatimnow.com)
Foto: Polres Lumajang menunjukkan barang bukti (Humas Polres Lumajang/jatimnow.com)
https://jatimnow.com/po-content/uploads/advetorial/dirgahayu-republik-indonesia-17-agustus-2025.jpg

jatimnow.com-Polres Lumajang berhasil menangkap dua pelaku pencurian meter air milik Perumdam Tirta Mahameru.

Kedua tersangka adalah BS (48), warga Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang dan JP (40), warga Desa Sukosari.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, aksi pencurian ini terungkap setelah pihak Perumdam melaporkan kehilangan 91 unit meter air sejak April 2025.

Pencurian terjadi di wilayah Kecamatan Lumajang, Sukodono, Tempeh, Pasirian, dan Senduro, dengan total kerugian mencapai Rp32.760.000.

“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Dua pelaku," ujarny, Selasa (19/8/25).

Alex menjelaskan, penangkapan BS dilakukan tim Resmob Polres Lumajang pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Alun-Alun Lumajang.

Dua jam kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, JP ditangkap di rumahnya.

Saat pemeriksaan, mereka mengakui perbuatannya telah mencuri meteran air di enam lokasi berbeda, yaitu Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Kelurahan Citrodiwangsan, Jatisari, dan Pulo, Kecamatan Tempeh. Dari hasil pengembangan kasus, terungkap bahwa kedua tersangka tidak bekerja sendirian.

Tersangka BS diketahui melakukan pencurian seorang diri di Lima lokasi. Sedangkan JP beraksi bersama seorang pelaku berinisial NR yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Saat ini, kami masih terus melakukan pengejaran terhadap Dua pelaku lain yang berinisial NR dan satu pelaku lain yang telah kami tetapkan sebagai DPO," tuturnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit sepeda motor Honda Astrea Prima, engkol Inggris, obeng, tang, besi, dua pisau belati, serta lima unit meter air yang tertinggal di lokasi pencurian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

https://jatimnow.com/po-content/uploads/advetorial/img-20250816-wa0022.jpg