Pixel Code jatimnow.com

Ekspresi Santai Eks Pj Bupati Sidoarjo dan Aktor Pengendali saat Ditahan Kejati

Patroli Rabu, 27 Agu 2025 18:04 WIB
Hudiono dan pihak swasta yang ditunjuk sebagai pengendali proyek (foto: Humas Kejati Jatim for jatimnow.com)
Hudiono dan pihak swasta yang ditunjuk sebagai pengendali proyek (foto: Humas Kejati Jatim for jatimnow.com)

jatimnow.com - Ekspresi santai Eks Pj Bupati Sidoarjo Hudiono saat ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) mencuri perhatian. Hal itu terlihat saat dia bersama rekannya mengenakan rompi tahanan warna merah di Kejati Jatim.

Raut wajahnya nampak santai saat tertangkap kamera. Ia juga nampak tersenyum tipis.

Hudiono diketahui, terbukti melakukan penyalahgunaan pada dua kasus berbeda.

Ia diduga korupsi pengadaan barang dan jasa, serta hibah peralatan sekolah untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri maupun swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Jatim tahun anggaran 2017.

Hudiono terbukti korupsi saat menjabat Kepala Bidang (Kabid) SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Lalu satu tersangka lagi adalah JT, pihak swasta yang bertindak sebagai pengendali penyedia atau beneficial owner.

"Betul, penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim menahan dua tersangka dugaan korupsi dana hibah dan pengadaan barang di Dinas Pendidikan Jatim,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, Rabu (27/8/2025).

Windhu menjelaskan dalam penyidikan ditemukan adanya rekayasa pengadaan barang. Saat itu Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim Saiful Rachman, mempertemukan JT dengan Hudiono, lalu menunjuk JT sebagai pihak yang mengendalikan pelaksanaan proyek.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Jatim Nomor Print-1527/M.5/Fd.2/08/2025 dan Print-1528/M.5/Fd.2/08/2025, tertanggal 26 Agustus 2025, kedua tersangka akan menjalani masa penahanan 20 hari, terhitung mulai 26 Agustus hingga 14 September 2025.