Pemkot Panggil Pengelola Pasar Tanjungsari Surabaya, Relokasi Tetap Bergulir?
Pemerintahan 5 jam yang lalujatimnow.com - Pemkot Surabaya telah memanggil pengelola Pasar Tanjungsari Surabaya, Rabu (27/8/2025). Atas pemanggilan ini, akankah relokasi tetap bergulir?
Diketahui, mereka dipanggil dalam rangka pembahasan kesalahan operasional yang mereka buat. Pasar Tanjungsari yang beroperasi sebagai pasar grosir terbukti menyalahi izinnya sebagai pergudangan.
Surat Peringatan (SP) kedua pun sebelumnya telah dilayangkan pekan lalu, oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya pekan lalu.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Surabaya M Fikser mengatakan, ada empat pasar yang memenuhi panggilan Pemkot Surabaya hari ini, yakni pasar di persil nomor 36, 47, 74, dan 103.
"Dilihat dari luasan dan perizinan, seharusnya pasar buah di Jalan Tanjung Sari masuk kategori pasar tipe C dan D," ujar Fikser, sapaan akrabnya, dikonfirmasi Rabu (27/8/2025).
Selain itu, mereka juga diketahui melanggar ketentuan operasional pasar sesuai izin yang berlaku, yang seharusnya buka jam 04.00-13.00 saja. Namun, beroperasi selama 24 jam.
Sedangkan pasar buah di persil 77 tidak dipanggil terkait izin gudang, akan tetapi karena beraktifitas sebagai pasar yang sudah jelas melanggar aturan.
"Rencana pekan ini, (Kamis atau Jum'at), kami akan membahas tentang penerapan jam operasional sesuai perizinan dan ketentuan yang dilanggar," tegas Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Surabaya itu.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Moch Machmud mengatakan, dengan bukti kesalahan Pasar Tanjungsari yang sudah jelas, pemkot bisa segera menertibkan pasar tersebut tanpa perlu ragu lagi.
"Jadi sudah jelas melanggar. Dan proses penataan harus segera berjalan. Jumat (29/8) penataan pasar buah di Jalan Tanjung Sari akan dilakukan Pemkot,” ujar Machmud.
Penertiban, lanjut Machmud, akan mengerahkan Satpol PP dan aparat terkait, agar prosesnya berjalan secara aman.
Politisi Demokrat Surabaya itu juga meminta, pemkot menjaring pendapat ke pedagang soal opsi relokasi di tempat jualan yang baru.
Tentunya dengan jaminan kondisinya jauh lebih baik dibanding dengan pasar di Jalan Tanjung Sari. Baik dari segi tarif, fasilitas, dan keamanannya.
"Pemkot lebih baik berkomunikasi langsung dengan para pedagang agar mengetahui apa yang diinginkan mereka. Kami yakin, banyak yang mau pindah ke tempat yang lebih nyaman," tandasnya.
Sebelumnya, hal yang sama juga ditegaskan Anggota Komisi B DPRD Surabaya Budi Leksono, ia mengatakan, persoalan perizinan yang terjadi pada Pasar Tanjungsari Surabaya menjadi pembelajaran bersama. Terutama Pemkot Surabaya.
"Langkah pencegahan harus dimaksimal. Misalnya pasar di Tanjung Sari. Dulu - dulu kemana aja. Ketika sudah ramai yang berjualan baru dipersoalkan. Pemkot harus memikirkan nasib pedagang," kata Bulek, sapaan akrabnya.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Surabaya itu setuju atas upaya pemkot menata pasar-pasar bermasalah.
Namun, solusi harus diciptakan. Misalnya menyediakan lokasi baru kepada pedagang yang terdampak. Namun lokasi baru yang disiapkan harus memenuhi standar.
Yakni lokasi yang bersih, fasilitas lengkap dan terletak pada lokasi yang strategis, seperti dekat dengan pelabuhan. Sehingga mereka (pedagang) bisa lebih nyaman berjualan pada tempat yang baru.