Pixel Code jatimnow.com

Kepala dan Bendahara Desa di Tulungagung Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Peristiwa 6 jam yang lalu
Foto: Tersangka saat dikeler Kejari Tulungagung (Bramanta/jatimnow.com)
Foto: Tersangka saat dikeler Kejari Tulungagung (Bramanta/jatimnow.com)

jatimnow.com-Kepala Desa dan Bendahara Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri setempat. Tersangka diketahui bernama Suyahman (60) sebagai Kepala Desa Tanggung dan Joko Endarto (54) sebagai bendahara desa. Mereka terbukti melakukan korupsi dan penyalahgunaan Dana Desa, Anggaran Dana Desa dan hasil pajak tahun 2017-2019 untuk keperluan pribadi. Akibat perbuatannya kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Tri Sutrisno mengatakan kasus korupsi ini terungkap setelah pihaknya menerima pengaduan warga. Mereka langsung melakukan proses penyelidikan. Sebanyak 40 saksi diminta keterangan terkait kasus tersebut. Setelah semua barang bukti dan alat bukti terpenuhi, mereka lalu menetapkan keduanya sebagai tersangka. Keduanya kini dititipkan ke Lapas Tulungagung sambil menunggu proses persidangan.

"Saat ini keduanya sudah kita tahan dan dititipkan di Lapas Tulungagung," ujarnya, Kamis (11/9/2025).

Meskipun keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun mereka tidak mengakui perbuatannya ini. Pihak Kejaksaan sendiri telah mengantongi barang bukti dan alat bukti yang kuat untuk menetapkan sebagai tersangka. Keduanya bekerja sama melakukan korupsi selama 3 tahun. Laporan penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

"Mereka mengelola dana desa, dana ADD, bagi hasil pajak untuk keperluan pribadi," terangnya.

Dari hasil penghitungan yang dilakukan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,5 miliar. Keduanya dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Hingga saat ini belum ada pengembalian kerugian negera yang dilakukan oleh kedua tersangka.

"Meski mereka belum mengakui perbuatannya namun kami mendapat bukti bahwa laporan keuangan tidak singkron selama 3 tahun tersebut," pungkasnya.