Pixel Code jatimnow.com

Dua Balita yang Diperdagangkan Online Mulai Teridentifikasi

Patroli Sabtu, 13 Okt 2018 17:17 WIB
Proses penyerahan balita korban perdagangan online di Polrestabes Surabaya.
Proses penyerahan balita korban perdagangan online di Polrestabes Surabaya.

jatimnow.com – Polrestabes Surabaya terus menyelidiki kasus perdagangan balita online yang menyebabkan tiga balita diperjual belikan. Hingga saat ini, baru satu balita yang berhasil ditemukan dan sudah dikembalikan kepada keluarganya.

Sedangkan dua anak lainnya belum ditemukan. Namun, pihak kepolisian sudah memastikan bahwa dua balita itu teridentifikasi keberadaannya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan tiga balita yang diperdagangkan itu berdasarkan keterangan dari Alton Phinandhita Prianto (29). Warga Jalan Sawunggaling I Kavlingan No D-15, Jemundo, Sidoarjo itu merupakan pengelola akun instagram yang memperjualbelikan balita.

“Tentu fokus kami selanjutnya yaitu melacak keberadaan dua balita yang sudah terjual sebelum kasus ini kami bongkar," kata Sudamiran, Sabtu (13/10/2018).

Namun, ia memastikan bahwa anak buahnya sudah mengidentifikasi kebekeradaan kedua balita tersebut. Meskipun dia masih enggan menjelaskan secara detail.

"Kami masih bekerja. Mohon doanya agar semuanya bisa kami tuntaskan," tegasnya.

Sementara itu, informasi yang didapat jatimnow.com di lapangan menyebutkan jika terjualnya dua balita itu melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Alton hingga orang-orang di dalam maupun luar Kota Surabaya. Sebab akun instagram Alton, memang melayani konseling siapapun dan darimanapun.

Sebelum kasus ini dibongkar, ada sekitar 10 akun wanita yang intens berkomunikasi dengan Alton, baik melalui DM (direct massage) maupun whatsapp (WA). Dari percakapan yang berhasil diurai Unit Jatanras, 10 wanita itu berpeluang memperdagangkan anak-anaknya melalui Alton.

Diberitakan sebelumnya, Alton ditangkap bersama 3 tersangka lain, yaitu Lariza Anggraini (22) kos di Jalan Bulak Rukem Timur Gang 1-A, No. 31, Surabaya, yang merupakan ibu kandung balita laki-laki berumur 11 bulan yang hendak dipersiksa.

Kemudian Ni Ketut Sukawati (66) pensiunan bidan asal Lambing Simbang Kaja, Kec. Abiansemal, Kab. Badung, Bali yang berperan sebagai perantara serta Ni Nyoman Sirat (44) warga Sangging Sibang Kaja, Kab. Badung, Bali yang membeli balita laki-laki itu.