Pixel Code jatimnow.com

Video Bus Terobos Lampu Merah di Tulungagung Viral, Polisi Kenakan Sanksi Tilang

Peristiwa 2 jam yang lalu
Foto: Polisi di Tulungagung berikan sanksi tilang ke pengendara bus (Satlantas Polres Tulungagung/jatimnow.com)
Foto: Polisi di Tulungagung berikan sanksi tilang ke pengendara bus (Satlantas Polres Tulungagung/jatimnow.com)

jatimnow.com-Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi nekat seorang pengemudi Bus PO Harapan Jaya yang menerobos lampu merah di Simpang 3 Ngujang, Tulungagung. Dalam rekaman yang diunggah oleh warga, bus berukuran besar itu terlihat melaju tanpa menghiraukan lampu merah yang masih menyala. Aksi berbahaya tersebut langsung menuai kecaman warganet karena dinilai bisa membahayakan pengguna jalan lain.

Menindaklanjuti video tersebut, Satlantas Polres Tulungagung bergerak cepat dengan mendatangi garasi PO Harapan Jaya. Hasilnya, pengemudi bus langsung dikenai sanksi tilang.

Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP M. Taufik Nabila mengatakan aksi terobos lampu merah ini dilakukan pengemudi bus pada Kamis (11/09/2025) siang. Saat itu kondisi lalu lintas sedang ramai.

“Sudah kami lakukan penindakan dengan sanksi tilang terhadap pengemudi bus. Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya, Selasa (16/09/2025).

Penindakan ini diharapkan menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.

“Harapannya tidak ada lagi bus yang nekat menerobos lampu merah seperti ini, sehingga tidak membahayakan pengguna jalan lain maupun sampai terjadi laka lantas,” tambahnya.

Tidak hanya dari pihak kepolisian, manajemen PO Harapan Jaya juga memberikan sanksi tegas berupa skorsing selama 14 hari kepada sopir bus tersebut. Langkah ini diambil agar pengemudi benar-benar jera dan lebih disiplin ke depannya.

AKP Taufik juga mengingatkan seluruh pengendara, khususnya sopir angkutan umum, agar selalu tertib lalu lintas.

“Kami menghimbau kepada seluruh pengguna jalan, terutama pengemudi bus yang melintas di wilayah hukum Polres Tulungagung, untuk selalu mentaati aturan demi terciptanya kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas),” pungkasnya.