Pixel Code jatimnow.com

Bobol Kotak Amal di Kuburan, Kakak Adik Ditangkap Polisi Blitar

Peristiwa 6 jam yang lalu
Foto: Tersangka saat dikeler Satreskrim Polres Blitar (Polres Blitar/jatimnow.com)
Foto: Tersangka saat dikeler Satreskrim Polres Blitar (Polres Blitar/jatimnow.com)

jatimnow.com-Polres Blitar mengungkap tiga kasus pencurian kotak amal yang terjadi dalam sepekan terakhir ini. Mereka menangkap tiga pelaku pencurian kotak amal. Dua diantarana berstatus sebagai kakak dan adik. Mereka adalah SA (25) dan ST (19) yang merupakan warga Desa Slemanan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Pasangan kakak adik ini mencuri uang di kotak amal di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sumberjo Kecamatan Kademangan. Dari pengakuannya, uang curian tersebut digunakan untuk modal memancing ikan.

Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito mengatakan kakak adik ini kompak mencuri pada Kamis (11/9/2025) lalu. Sekitar pukul 22.00 WIB pelaku nekat membobol kotak amal dan mengambil uang sebesar Rp60 ribu. Mereka melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kotak amal menggunakan tang dan palu.

"SA dan ST merupakan kakak adik, warga Kecamatan Udanawu. Keduanya mengaku mencuri uang kontak amal di TPU Sumberjo Kademangan untuk ongkos memancing, dan baru pertama kali mencuri," ujarnya, Selasa (16/9/2025).

Momon menegaskan pihaknya tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterangan pelaku. Sebab, keduanya diketahui juga membawa senjata tajam saat melancarkan aksinya. Senjata tajam berupa parang itu diduga akan digunakan saat terdesak.

"Kami tidak serta merta percaya dengan alasan itu. Karena yang bersangkutan membawa sajam yang diselipkan di tubuh masing-masing. Dimungkinkan digunakan saat terdesak, dan tidak mungkin itu alat untuk memancing," jelasnya.

Aksi pencurian kotak amal di TPU juga terjadi di Desa Ngeni Kecamatan Wonotirto. Pencurian itu dilakukan oleh DH (32) warga Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Sanan Wetan. Pelaku beraksi seorang diri namun saat sedang membongkar kotak amal aksinya terpergok warga. DH diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama dan keluar penjara pada awal 2024.

"Meskipun nominal kerugiannya kecil, dari dua kasus pencurian kotak amal itu tapi kami tetap lakukan penahanan dan proses hukum lebih lanjut. Mereka memenuhi pasal 363 ayat 1 dan 3 KUHP tentang curat (pencurian berat), maksimal hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.