Pixel Code jatimnow.com

Yusril: Hukum Perikatan Nasional Mendesak Diperbarui, Ini Alasannya!

Nasional 6 jam yang lalu
Menko Yusril Ihza Mahendra, memberikan pidato pada Konferensi Nasional X Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK) di Universitas Surabaya (Ubaya) pada Rabu (15/10/2025). (Foto: Ali Masduki/jatimnow.com)
Menko Yusril Ihza Mahendra, memberikan pidato pada Konferensi Nasional X Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK) di Universitas Surabaya (Ubaya) pada Rabu (15/10/2025). (Foto: Ali Masduki/jatimnow.com)

jatimnow.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan urgensi pembaruan hukum perdata nasional, khususnya di bidang hukum perikatan.

Menurut Menko Yusril, landasan hukum perikatan Indonesia yang masih bersandar pada warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda dinilai sudah tidak relevan dengan tantangan zaman modern.

Pernyataan ini disampaikan Yusril saat memberikan pidato pada Konferensi Nasional X Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK) di Universitas Surabaya (Ubaya) pada Rabu (15/10/2025). Ubaya menjadi tuan rumah penyelenggaraan konferensi yang bertema “Asas-Asas dalam Hukum Perikatan: Relevansi dan Penerapannya di Masa Sekarang”.

Yusril menegaskan bahwa hukum merupakan cerminan peradaban. Ia menyebut bahwa hukum perdata, khususnya di bidang hukum perikatan, merupakan tulang punggung dari setiap interaksi ekonomi dan sosial sebuah masyarakat modern.

Namun, ia secara lugas menyoroti keterbatasan kerangka hukum saat ini. “Kita tidak dapat memungkiri bahwa landasan hukum perikatan kita masih bersandar pada warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda yang sudah tidak relevan,” tegasnya.

Menurutnya, konferensi APHK 2025 ini memegang peran krusial untuk membahas isu-isu penting hukum keperdataan, yang akan berimplikasi dalam pembaruan hukum perdata yang tangguh dalam menghadapi tantangan zaman.

Menko Yusril juga menyoroti pentingnya keterlibatan akademisi dan praktisi hukum dari seluruh Indonesia dalam pertemuan strategis seperti Konferensi Nasional APHK. Ia berharap forum ini dapat menjadi katalisator bagi pembentukan kerangka hukum yang lebih adaptif.

“Pertemuan seperti ini diharapkan dapat melahirkan satu gagasan yang mendukung pemerintah dalam merumuskan hukum nasional baru, khususnya di bidang hukum perdata dan perikatan,” tutur Yusril.

Ketua Umum APHK, Prof. Yohanes Sogar Simamora, mengamini pernyataan Menko Yusril. Ia menyampaikan bahwa kegiatan APHK 2025 memang mengusung prioritas utama untuk membantu pemerintah dalam pembaruan hukum perdata.

"Kegiatan ini mengusung prioritas utama untuk membantu pemerintah dalam pembaruan hukum perdata, khususnya perikatan agar dapat menyesuaikan dengan kebutuhan hukum masa kini,” jelas Prof. Sogar.

Di sisi lain, Ketua Pelaksana APHK 2025, Utiyafina Mardhati Hazhin, menambahkan bahwa acara ini menjadi forum strategis untuk memperkuat pemikiran kritis dan merumuskan arah pembaruan hukum keperdataan Indonesia.

“Melalui forum ini, para akademisi dari seluruh Indonesia berdiskusi secara mendalam mengenai bagaimana relevansi asas-asas dalam hukum perikatan dan penerapannya di tengah perkembangan sosial, ekonomi, dan transformasi digital,” ungkap Utiyafina.

Konferensi ini tak hanya menghadirkan Menko Yusril dan sesi pleno yang diisi oleh tujuh Guru Besar dari berbagai universitas, tetapi juga diskusi paralel yang memfasilitasi presentasi hasil penelitian dosen, mahasiswa, dan praktisi.

Utiyafina berharap forum ini dapat memperkuat fondasi teoretis dan praktis hukum keperdataan, serta melahirkan gagasan, rekomendasi akademik, dan jaringan riset kolaboratif untuk membangun sistem hukum nasional yang adaptif, berkeadilan, dan berdaya saing global.