Pixel Code jatimnow.com

Dicari Pemimpin Kebun Binatang Surabaya, Apecsi: Stop Direktur "Odong-Odong"!

Peristiwa 5 jam yang lalu
Pengunjung  memberi makan Jerapah di KBS Surabaya.   (Foto: Ali Masduki/jatimnow.com)
Pengunjung memberi makan Jerapah di KBS Surabaya. (Foto: Ali Masduki/jatimnow.com)

jatimnow.com - Gelombang protes mewarnai proses rekrutmen Direktur Kebun Binatang Surabaya (KBS). Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (Apecsi) menolak calon yang dianggap tidak memiliki kompetensi konservasi.

Koordinator Apecsi, Singky Soewadji, bahkan memberi julukan 'Direktur Odong-Odong' kepada para calon tersebut.

"Bisa dibayangkan bagaimana jadinya sebuah Lembaga Konservasi dipimpin oleh orang yang tidak paham dan tidak memiliki pengalaman di bidang konservasi?" ujar Singky, melalui pesan tertulisnya, Minggu (26/10/2025)

Sindiran "Direktur Odong-Odong" muncul karena proses seleksi yang dinilai tidak transparan. Dari sembilan nama calon, Singky memastikan tidak ada satu pun yang memiliki rekam jejak di dunia konservasi. Kecurigaan semakin menjadi-jadi ketika diketahui tiga calon memiliki latar belakang Sarjana Hukum.

"Ini pengrekrutan Direktur Lembaga Konservasi atau Lembaga Bantuan Hukum? Siapa yang menyeleksi dan apa kriterianya? Tidak jelas dan tidak transparan," kritik Singky pedas.

Singky juga menuding Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, tidak peduli terhadap fungsi konservasi KBS. "Walikota Surabaya Eri Cahyadi tidak menghargai arti sebuah Lembaga Konservasi dan melukai hati para konservasionis," tegasnya.

Apecsi tidak hanya menyampaikan kritik, tetapi juga memberikan dukungan kepada karyawan KBS yang ingin menyuarakan penolakan terhadap calon Direktur KBS yang tidak kompeten. Mereka menjamin pendampingan dan bantuan hukum gratis bagi karyawan yang terkena sanksi akibat aksi demonstrasi.

"Karyawan KBS jangan takut melakukan demo penolakan. Bila mendapat sanksi, Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (Apecsi) akan berikan pendampingan dan bantuan hukum gratis," janji Singky Soewadji.

Apecsi juga memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Kota Surabaya. Singky mengingatkan bahwa Walikota Surabaya dapat dipidanakan jika terjadi insiden buruk pada satwa KBS akibat kepemimpinan Direktur yang tidak kompeten.

Ancaman ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang diperkuat oleh UU No. 32 Tahun 2024.

"Biro hukum Pemkot silahkan baca dan pelajari Undang-Undang ini dan ingatkan Walikotanya," kata Singky.

Kekhawatiran publik juga dipicu oleh insiden anak gajah berusia satu tahun yang ditunggangi pawang di KBS. Singky Soewadji menilai tindakan ini sebagai pelanggaran kesejahteraan satwa.

Apecsi berencana membawa isu ini ke tingkat yang lebih serius, termasuk mempertimbangkan gugatan hukum atau pelaporan ke instansi terkait.