Kontroversi Kemunculan Bos Perumahan di Video Promosi Ditreskrimum Polda Jatim
Peristiwa 5 jam yang lalujatimnow.com - Polemik dalam penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Hermanto Oerip, pemilik perumahan Galaxi Bumi Permai, kembali mencuat ke publik. Sorotan tajam dialamatkan setelah Hermanto, yang berstatus tersangka dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan, tiba-tiba muncul dalam video promosi resmi Polda Jawa Timur.
Hingga awal November 2025, proses pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak belum terlaksana, meskipun berkas perkara sudah P-21 sejak 29 September 2025.
Kontroversi memuncak ketika Hermanto ditampilkan dalam video testimoni pelayanan publik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim yang diunggah di akun Instagram resmi lembaga tersebut.
Dalam tayangan tersebut, Hermanto muncul sebagai representasi masyarakat yang mendukung program Quick Wins akselerasi transformasi Polri.
Kuasa hukum pelapor, Rachmat, menilai kemunculan tersangka dalam video institusi kepolisian tersebut sebagai tindakan yang mencederai rasa keadilan publik dan kontraproduktif.
“Ini sangat kontraproduktif terhadap citra Polda Jatim. Seorang tersangka penipuan yang tidak kooperatif malah dijadikan juru bicara integritas Polri. Ini menimbulkan pertanyaan apakah ada kepentingan tersembunyi di baliknya,” kata Rachmat kepada awak media, Selasa (04/11/2025).
Rachmat juga menyoroti dugaan ketidakkooperatifan Hermanto, yang diklaimnya beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik untuk proses pelimpahan tahap dua. Pihaknya bahkan menuding ada potensi upaya menghambat proses hukum.
“Video itu bisa menjadi bukti adanya dugaan konspirasi tercela antara oknum penyidik dan pihak tersangka, yang pada akhirnya merugikan institusi Polda Jatim sendiri,” ujarnya.
Menanggapi kritik keras tersebut, Direktur Reskrimum Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Widi Atmoko, segera memberikan klarifikasi. Ia mengakui adanya kelalaian informasi internal saat pengambilan gambar.
“Saat pembuatan video, kami hanya tahu yang bersangkutan merupakan pelapor di kasus pidana lain. Kami tidak tahu bahwa dia tersangka di Polrestabes Surabaya. Video itu akan segera kami hapus,” kata Kombes Pol Widi Atmoko, menegaskan upaya cepat untuk memulihkan citra dan integritas.
Sementara itu, proses pelimpahan tahap dua yang tertunda turut dikonfirmasi oleh Kejaksaan dan Polrestabes Surabaya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, membenarkan bahwa berkas perkara Hermanto telah lengkap (P-21), namun pelimpahan belum terlaksana.
"Kami akan bersurat resmi menanyakan jadwal pelaksanaan tahap dua kepada penyidik sesuai prosedur,” ujar Made.
Senada, Kepala Unit Tindak Pidana Ekonomi Polrestabes Surabaya, Inspektur Satu Tony Haryanto, mengonfirmasi bahwa penundaan terjadi atas permintaan Hermanto. “Tersangka sudah dipanggil untuk tahap dua, tapi minta waktu tambahan. Nanti akan kami kabari,” jelas Iptu Tony.
Kasus dugaan penipuan yang menjerat Hermanto bermula dari laporan polisi pada Agustus 2018. Ia dijerat dengan sangkaan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, serta Pasal 34 UU TPPU.
Menurut Rachmat, Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 98 PK/Pid/2023 bahkan menyebut Hermanto sebagai otak intelektual penipuan dan penarikan uang masyarakat hingga Rp147 miliar untuk kepentingan pribadi.
“Bahkan hasil pelacakan PPATK menunjukkan kerugian masyarakat dalam kasus ini bisa mencapai triliunan rupiah,” pungkas Rachmat.
Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menjunjung tinggi keadilan tanpa intervensi. "Kami sudah laporkan kasus ini ke Presiden RI dan mendapat atensi dari Mabes Polri serta Kejaksaan Agung. Jangan sampai ada upaya melindungi tersangka dengan dalih apa pun. Polisi harus menunjukkan integritasnya,” tutup Rachmat.