SMP Negeri 1 Trenggalek Dukung Proses Hukum Kasus Penganiayaan Guru
Peristiwa 3 jam yang lalujatimnow.com-SMP Negeri 1 Trenggalek mendukung proses hukum dalam kasus penganiayaan salah seorang guru di sekolahnya. Dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan satu tersangka bernama Awang. Tersangka merupakan kakak dari siswi yang handphonenya disita karena menggunakan untuk keperluan selain belajar. Hingga saat ini polsisi masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
Kepala SMP Negeri 1 Trenggalek, Mokahamad Amir Mahmud mengatakan kasus penganiayaan guru ini menjadi hal memprihatinkan di dunia pendidikan. Namun, pihak sekolah tidak gentar dan mendukung proses hukum yang saat ini berjalan.
"Kami sangat mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Polres Trenggalek, kami bersama teman-teman akan mengawal kasus ini sampai selesai. Agar kasus ini bisa menjadi pembelajaran dan tidak terulang kembali," ujarnya, Rabu (5/11/2025).
Amir akan memperketat aturan sekolah khususnya tentang penggunaan hp. Sehingga murid bisa memahami bahwa penggunaan hp tidak digunaan untuk hal di luar pembelajaran.
"Sebenarnya kami sudah membuat aturan jelas dan kami tempel di setiap kelas tentang aturan penggunaan hp. Kami akan perketat kembali," jelasnya.
Pasca kejadian penyitaan handphone ini, siswi tersebut tidak pernah masuk sekolah. Pihak sekolah kemudian memanggil orang tua dari siswi tersebut. Setelah orang tua siswi datang ke sekolah, mereka berencana akan memindahkan anaknya ke sekolah lain. Langkah ini diambil mereka untuk mempertimbangkan faktor psikologis anak.
"Ya kami akan bantu untuk mengurus kepindahan siswi yang bersangkutan," ungkapnya.
Sebelumnya, guru SMP Negeri 1 Trenggalek Eko Prayitno menjadi korban penganiayaan oleh kakak dari salah satu siswi. Kasus ini buntut dari penyitaan handphone siswi yang dilakukan korban. Siswi tersebut melaporkan kejadian ini kepada kakaknya. Tersangka yang tersulut emosi lalu mendatangi rumah korban dan melakukan penganiayaan.
Tersangka yang merupakan suami dari anggota DPRD, sudah ditahan di Rutan Polres Trenggalek. Dia diancam dengan Pasal 351 ayat 1, dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.