Polres Lamongan Panggil Ababil Grup Terkait Alih Fungsi LSD
Peristiwa Senin, 23 Feb 2026 15:45 WIB
jatimnow.com - Polres Lamongan terus mendalami kasus dugaan alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi perumahan. Hari ini, Unit III Tipikor Satreskrim Polres Lamongan disebut menjadwalkan pemanggilan terhadap Ababil Grup sebagai pihak terlapor untuk dimintai penjelasan.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid mengungkapkan bahwa perkara ini masih dalam pendalaman dan tahap penyelidikan. Lebih rinci, pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus ini nanti.
"Saat ini masih proses penyelidikan, nanti kalau ada perkembangan kami sampaikan," ungkap Ipda M. Hamzaid, Senin (23/2/2026).
Sementara itu, pelapor dari Lembaga Persatuan Pemburu Koruptor (LPPK), Afif Muhammad juga terpantau hadir di ruang Unit III Satreskrim Polres Lamongan.
"Kehadiran saya selain untuk menanyakan proses penyelidikan juga menyerahkan berkas tambahan petunjuk kepada penyidik," beber Afif, Senin (23/3/2026).
Afif selaku ketua LPPK menilai berkas petunjuk yang dibawanya bisa menjadi alat bukti dalam pengungkapan perkara dugaan kasus alih fungsi LSD tersebut.
"Kami melampirkan surat himbauan dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Lamongan dimana ada 10 poin sesuai peraturan menteri yang harus dipatuhi pihak pengusaha properti," bebernya.
Sebelumnya, dugaan alih fungsi Lahan Sawah Dilindingi (LSD) di Kabupaten Lamongan untuk kepentingan usaha properti menuai banyak kecaman.
Aksi semena-mena pengusaha properti tersebut menjadi dasar Polres Lamongan melakukan penyelidikan terkait dugaan alih fungsi LSD yang menyeret nama Pengembang Ababil Grup.