Tak Hanya ASN, P3K Paruh Waktu Surabaya Bakal Dapat THR
Pemerintahan Jumat, 06 Mar 2026 15:46 WIBjatimnow.com - Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot Surabaya) akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan untuk besarannya masih dilakukan perhitungan sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, THR ini juga akan diberikan kepada P3K Paruh Waktu.
"Nanti yang insyaallah yang P3K paruh waktu. Nanti kami juga koordinasikan," ucap Eri Cahyadi, Jumat (6/3/2026).
Perhitungan THR untuk P3K Paruh Waktu juga masih dikoordinasikan. Sebab belum ada aturan terkait hal tersebut.
"Meskipun aturan kurangnya tidak ada ya, tapi kami tetap akan memberikan nanti, tetapi nanti kita jumlahnya yang kita akan atur," katanya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merilis juknis pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI dan Polri.
Juknis disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas Tahun 2026 yang bersumber dari APBN.