Pixel Code jatimnow.com

Keterbukaan Informasi Jeblok, UIN Sunan Ampel Masuk Daftar Raport Merah

Wiyata Senin, 16 Mar 2026 00:29 WIB
Kampus Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya. (Foto/uinsa.ac.id)
Kampus Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya. (Foto/uinsa.ac.id)

jatimnow.com - Hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025 menjadi tamparan keras bagi sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya secara mengejutkan masuk dalam daftar raport merah setelah meraih skor 0,00 alias berada di kategori "Tidak Informatif".

Kondisi memprihatinkan ini terungkap melalui surat resmi Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor B-51/B.VIII/HM.01/03/2026.

Dalam dokumen tersebut, Sekjen Kemenag Prof. Kamaruddin Amin menyebut bahwa perhatian pimpinan satuan kerja terhadap pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) masih jauh dari kata ideal.

"Atensi pimpinan terhadap keterbukaan informasi publik menjadi indikator utama tata kelola yang transparan. Tahun ini, seluruh badan publik di lingkungan Kemenag wajib mencapai kategori Informatif," tulis dokumen yang ditandatangi oleh Kamaruddin Amin pada 10 Maret 2026.

UIN Sunan Ampel Surabaya bukan satu-satunya nama besar yang terpuruk. Berdasarkan lampiran data Monev, terdapat 31 PTKN yang mencatatkan skor nol.

Nama-nama seperti Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), UIN Sumatera Utara, hingga UIN Sultan Syarif Kasim Riau juga berbagi nasib yang sama di barisan paling buncit.

Situasi ini berbanding terbalik dengan capaian UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang sukses memuncaki daftar dengan nilai 98,32.

Kontras tajam ini menunjukkan adanya ketimpangan serius dalam komitmen pimpinan kampus terhadap mandat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Merespons temuan ini, Kemenag mengeluarkan instruksi tegas agar seluruh pengelola PPID memaksimalkan layanan informasi untuk meminimalisir sengketa informasi dengan masyarakat.

Para Rektor dan pimpinan unit kerja diminta segera mempedomani Keputusan Menteri Agama Nomor 1518 Tahun 2025 sebagai basis perbaikan fungsi PPID.

Selain sektor kampus, sektor wilayah juga mendapat sorotan. Sementara Kanwil Kemenag Jawa Timur tampil impresif dengan skor 95,10 (Informatif), jebloknya performa UINSA Surabaya sebagai salah satu PTKN utama di wilayah yang sama menjadi catatan merah yang perlu dievaluasi total.

Kemenag menegaskan bahwa koordinasi dengan PPID Utama di Biro Humas dan Komunikasi Publik kini menjadi kewajiban rutin guna memastikan fungsi layanan informasi dan dokumentasi tidak lagi sekadar formalitas di atas kertas.

Disclaimer Redaksi:

Data dan Sumber Informasi:
Seluruh data yang tersaji dalam artikel ini, termasuk skor dan kategori keterbukaan informasi, bersumber sepenuhnya dari dokumen resmi Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor B-51/B.VIII/HM.01/03/2026 perihal Optimalisasi Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik Melalui PPID.

Konteks Penilaian:

Skor tersebut merupakan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) untuk periode tahun 2025.

Status "Tidak Informatif" atau skor "0,00" merujuk pada parameter penilaian teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai standar Komisi Informasi Pusat dan PPID Utama Kementerian Agama pada saat evaluasi dilakukan.

jatimnow.com menyajikan informasi ini sebagai bentuk pemenuhan hak publik atas informasi mengenai kinerja badan publik sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008.

Hak Jawab:
Pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel maupun satuan kerja lain yang disebutkan dalam artikel ini memiliki hak yang sama untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, atau informasi mengenai langkah-langkah perbaikan yang telah atau sedang dilakukan terkait sistem PPID.