Sabu Tersembunyi di Tas Belanja, Dua Kurir Narkoba Terancam Hukuman Mati
Peristiwa Kamis, 02 Apr 2026 11:47 WIBjatimnow.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat hampir satu kilogram di Surabaya, Kamis (2/4/2026). Langkah ini menjadi upaya nyata memutus rantai peredaran gelap narkoba yang menyasar wilayah perkotaan dan pelosok di Jawa Timur.
Barang bukti tersebut berasal dari penangkapan dua tersangka, RH asal Medan dan MT asal Sampang, yang diringkus tim pemberantasan BNNP Jatim pada awal Maret lalu.
Total sabu yang dimusnahkan mencapai 989,679 gram, setelah sebelumnya disisihkan sebagian kecil untuk keperluan uji laboratorium.
Kepala BNNP Jawa Timur, Brigjen Pol Budi Mulyanto, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari keberanian masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan di kawasan Gubeng, Surabaya.
"Sinergi antara laporan warga dan kecepatan petugas di lapangan menjadi kunci. Kami tidak bekerja sendiri, dukungan masyarakat dan kolaborasi antarinstansi sangat menentukan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah ini," ujar Budi.
Operasi bermula saat petugas membuntuti RH yang terdeteksi menghuni sebuah kamar kos di Kelurahan Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari. Meski sempat mencoba melarikan diri ke arah Jalan Kayon, petugas berhasil mengamankan RH.
Dalam penggeledahan di kamar kosnya, petugas menemukan paket besar sabu dalam kemasan teh cina yang disembunyikan secara rapi.
Tersangka menggantung barang haram tersebut di dinding kamar mandi menggunakan tas belanja plastik berwarna biru untuk mengelabui pemeriksaan.
Pengembangan kasus berlanjut ke area SPBU Raya Simo Pomahan. Di sana, petugas meringkus MT, seorang petani asal Sampang yang hendak mengambil paket sabu tersebut dari bagasi motor milik RH atas perintah seorang pengendali berinisial JN.
Selain sabu, petugas menyita sejumlah alat komunikasi canggih, uang tunai, dan kendaraan bermotor yang digunakan untuk memuluskan transaksi. Atas perbuatannya, kedua tersangka kini menghadapi jeratan hukum yang sangat berat.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP baru.
"Ancaman maksimalnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kami memberikan pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi bandar maupun kurir narkoba di Jawa Timur," tutup Budi Mulyanto.