Polres Gresik Tangkap Komplotan Residivis Pencuri Kabel Trafo PLN Lintas Kota
Patroli Selasa, 07 Apr 2026 19:20 WIBjatimnow.com - Satreskrim Polres Gresik meringkus lima anggota sindikat spesialis pencuri kabel trafo milik PT PLN (Persero) yang kerap beraksi di berbagai kota di Jawa Timur. Kelima pelaku yang mayoritas merupakan residivis ini diringkus tanpa perlawanan di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Ngawi pada Senin (6/4/2026) dini hari.
Tindakan nekat komplotan ini tak hanya merugikan negara, tetapi juga sangat meresahkan masyarakat karena menjadi biang kerok seringnya terjadi pemadaman listrik secara mendadak.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari insiden pencurian kabel di Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, pada akhir Februari 2026.
Pada 24 Februari 2026, warga Desa Ambeng-Ambeng, Watangrejo melapor adanya pemadaman listrik mendadak sekitar pukul 04.00 WIB. Setelah petugas PLN mengecek, ternyata satu set kabel incoming trafo distribusi 20 KV telah hilang dipotong. Kejadian itu nyatanya membuat PLN ULP Giri merugi sekitar Rp 14 juta.
"Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik akhirnya memperoleh informasi keberadaan para pelaku di wilayah Ngawi," kata Ramadhan saat menggelar konferensi pers, Senin (6/4/2026).
Pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas menggerebek sebuah hotel di Jalan Basuki Rahmat, Margomulyo, Kabupaten Ngawi, dan menangkap kelima tersangka.
Para tersangka yang diamankan berinisial ED (41), HL (34), MH (32), DW (33), dan RF (34). Mirisnya, tiga di antara komplotan ini adalah residivis kasus serupa yang baru saja menghirup udara bebas pada 2025.
Dari hasil pemeriksaan intensif, sindikat ini punya rekam jejak yang panjang. Mereka mengaku telah beraksi di 24 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di lintas daerah. Rinciannya, 9 TKP di Gresik, 14 TKP di Ngawi, dan 1 TKP di Bangkalan.
Modus operandi komplotan ini adalah memotong kabel distribusi bertegangan tinggi menggunakan gunting besi raksasa. Mereka nekat menyebabkan listrik padam total di suatu kawasan hanya demi mengupas dan menjual material tembaga yang ada di dalam kabel tersebut.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan. Di antaranya tiga gunting besi berukuran besar, linggis, palu besi, kunci pas ring, seragam rompi biru dan karung putih untuk menyamar, hingga satu pelat nomor palsu yang biasa digunakan untuk mengelabui petugas di jalan.
Kini, kelima tersangka harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan secara bersekutu, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Mengantisipasi kejadian serupa, AKBP Ramadhan mengimbau warga untuk lebih peka terhadap fasilitas umum di lingkungannya.
"Jika melihat ada orang yang mengutak-atik gardu listrik atau mengaku petugas PLN namun tidak dilengkapi surat tugas resmi, segera laporkan ke Call Center 110 atau layanan Lapor Cak Rama di nomor WhatsApp 0811-8800-2006," pungkasnya.