Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Jalan Raya Kediri-Nganjuk
Peristiwa Kamis, 09 Apr 2026 15:30 WIBjatimnow.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota berhasil menangkap pelaku tabrak lari di Jalan Raya Kediri–Nganjuk, tepatnya di Desa Jatirejo, Kecamatan Banyakan, pada Rabu (8/4/2026) sore. Pelaku berinisial DP (33) diamankan di kediamannya di Kecamatan/Kabupaten Ngawi.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota, Ipda Andi Anang Dwi Fauzi Sulaiman, mengatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang lebih tujuh jam setelah kejadian.
“Pelaku berhasil kami ungkap dalam kurun waktu sekitar tujuh jam saat berada di rumahnya,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Polisi melacak keberadaan pelaku berdasarkan keterangan saksi dan rekaman closed circuit television (CCTV) di lokasi kejadian. Setelah bukti dinilai cukup, petugas langsung melakukan pengejaran sejauh sekitar 111 kilometer.
“Sementara ini kami telah memeriksa dua saksi dan dua rekaman CCTV dari posisi berbeda di lokasi kejadian. Saat petugas mendatangi rumahnya, pelaku bersikap kooperatif,” imbuhnya.
Insiden tersebut melibatkan tiga kendaraan dan berujung pada aksi tabrak lari yang menyebabkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia.
Kejadian bermula saat truk Isuzu bernomor polisi AG 8809 AF yang dikemudikan BS (35), warga Kelurahan Jamsaren, Kecamatan Pesantren, melaju dari arah utara (Nganjuk) menuju selatan (Kediri).
Sesampainya di lokasi kejadian, truk tersebut berusaha mendahului kendaraan di depannya dari sisi kanan. Pada saat bersamaan, di depannya terdapat sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AG 4857 ABH yang dikendarai ZSEM (21), warga Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, dalam posisi berhenti dengan lampu sein kanan menyala.
“Karena jarak yang terlalu dekat, kecelakaan antara truk dan sepeda motor tidak dapat dihindari. Benturan tersebut mengakibatkan korban terpental ke arah kanan jalan,” jelasnya.
Nahas, pada saat bersamaan dari arah berlawanan (selatan ke utara) melaju sebuah mobil bernomor polisi AG 1941 KW yang dikemudikan DP. Kendaraan tersebut kemudian menabrak korban yang sudah terjatuh di badan jalan.
Usai kejadian, pengemudi mobil tersebut langsung melarikan diri tanpa memberikan pertolongan maupun melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka serius berupa luka robek di pelipis kiri, luka lecet di pipi kiri, serta luka di bagian perut. Korban sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Kediri, namun dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.
Sementara itu, truk mengalami kerusakan pada kaca sein kiri, bodi pelindung depan kanan yang baret dan penyok, serta spion kanan bengkok. Sepeda motor korban juga mengalami kerusakan parah pada bagian belakang serta sisi kanan dan kiri.
Polisi mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, menjaga jarak aman, serta mematuhi aturan lalu lintas guna menghindari kejadian serupa.
“Barang bukti terkait kecelakaan ini telah diamankan di Mapolres Kediri Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Terkait pasal yang dikenakan, pelaku diduga melanggar Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, penetapan tersangka dan pasal yang dikenakan masih menunggu hasil gelar perkara.