IJTI Ingatkan Risiko ART bagi Industri Penyiaran
Nasional Rabu, 15 Apr 2026 15:52 WIBjatimnow.com - Kesepakatan ART Indonesia Amerika Serikat memicu kekhawatiran soal kedaulatan media nasional. Skema yang membuka investasi asing media Indonesia hingga 100 persen dinilai berpotensi mengubah arah industri penyiaran dan arus informasi publik.
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menilai ketentuan dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) dapat memperbesar ancaman media asing terhadap pelaku lokal. Dampaknya tidak berhenti pada bisnis, tetapi menyentuh independensi pemberitaan hingga kualitas demokrasi.
Isu tersebut dibahas dalam pertemuan IJTI dengan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (14/4/2026).
Diskusi mengerucut pada perlunya regulasi media Indonesia yang mampu menjaga keseimbangan antara investasi dan kepentingan nasional.
Wakil Ketua Umum IJTI, Wahyu Triyogo, mengingatkan risiko dominasi asing dalam industri penyiaran Indonesia.
“Kerja sama dalam ART yang membuka investasi asing hingga 100 persen di ekosistem penyiaran berpotensi mengancam kedaulatan informasi dalam negeri,” ujarnya.
Menurutnya, tanpa aturan yang tegas, kendali informasi bisa bergeser ke pihak luar. Situasi tersebut berisiko menggerus kedaulatan informasi nasional dan melemahkan peran media sebagai pilar demokrasi.
“Media bukan sekadar bisnis. Perannya strategis dalam menjaga demokrasi dan kedaulatan bangsa,” kata Wahyu.
Dari sisi legislatif, Ibas melihat tekanan global harus dijawab dengan penguatan ekosistem digital Indonesia.
Ia mendorong sinergi pemerintah, industri, dan masyarakat agar ruang digital tidak didominasi kepentingan tertentu.
“Kita harus memastikan ruang digital diisi informasi yang benar, akurat, dan bertanggung jawab. Literasi digital masyarakat menjadi kunci agar publik mampu memilah informasi,” ujar Ibas.
Ia juga mengingatkan maraknya penyalahgunaan platform digital, mulai dari disinformasi hingga perundungan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan pengguna perlu berjalan seiring dengan penguatan industri.
Diskusi tersebut menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh sekadar menjadi pasar dalam arus globalisasi media.
Dampak ART terhadap media Indonesia harus diantisipasi melalui kebijakan yang melindungi pelaku dalam negeri tanpa menutup peluang investasi.
Di tengah disrupsi digital media, arah regulasi akan menentukan daya tahan industri nasional. Tanpa langkah cepat, ancaman investasi asing bagi media nasional berpotensi semakin besar dan memengaruhi wajah informasi yang diterima masyarakat.