Pixel Code jatimnow.com

Gasak Motor di 25 TKP, Bandit Curanmor Lamongan Diringkus Polisi

Patroli Kamis, 16 Apr 2026 16:16 WIB
Polres Lamongan menggelar konferensi pers kasus Curanmor di 25 TKP. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Polres Lamongan menggelar konferensi pers kasus Curanmor di 25 TKP. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com – Pelarian panjang komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Lamongan akhirnya terhenti. Jajaran Satreskrim Polres Lamongan berhasil menggulung dua pelaku yang terbukti telah melancarkan aksinya di 25 lokasi berbeda selama kurun waktu empat tahun terakhir (2023-2026).

Otak dari komplotan ini adalah S (48), seorang pria asal Kabupaten Bojonegoro yang tercatat sebagai residivis kambuhan. Ia ditangkap di wilayah Kabupaten Gresik bersama salah satu rekan sindikatnya, LDY (23), pemuda asal Desa Sidomukti, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan.

Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, membeberkan rekam jejak kriminal tersangka utama yang seolah tidak pernah kapok merasakan dinginnya jeruji besi.

"Pelaku utama berinisial S merupakan residivis kasus serupa sebanyak 2 kali, pada 2014 di Lamongan dan 2020 di Bojonegoro, setelah bebas tahun 2023, pelaku kembali beraksi," ungkap AKBP Arif dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).

Dalam melancarkan kejahatannya di 25 Tempat Kejadian Perkara (TKP), tersangka S memiliki modus operandi yang cukup licin. Ia selalu berganti-ganti rekan kerja dengan sengaja merekrut warga lokal Lamongan seperti LDY sebagai penunjuk jalan yang menguasai peta wilayah.

Target utama sindikat ini adalah sepeda motor milik petani atau warga yang diparkir sembarangan di area persawahan yang sepi.

"Hasil kejahatan selalu di bawah ke Gresik untuk dilakukan penadahan. Sebagian besar tersangka mengambil kendaraan milik warga Lamongan yang terparkir di area persawahan. Tanpa kunci ganda gembok dan pengawasan sehingga memudahkan tersangka," urai Kapolres.

Selain menahan S dan LDY, pihak kepolisian kini tengah melakukan pengejaran intensif terhadap empat orang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial T, RS, HS, dan K yang bertugas sebagai penadah barang hasil kejahatan tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan lima unit sepeda motor yang langsung dikembalikan kepada pemilik sahnya.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal 477 pencurian dengan pemberatan sebagai mana pasal 467 ayat 7 kuhp dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kita akan kordinasi dengan jaksa penuntut atau kejaksaan agar memberikan tuntutan hukuman seberat beratnya karena tersangka kali ketiga terjerat melakulan kejahatan curanmor," bebernya.