Pixel Code jatimnow.com

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kota, 4 Tersangka Diringkus

Patroli Selasa, 21 Apr 2026 16:45 WIB
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution saat memimpin press release ungkap kasus jaringan narkoba lintas kota Gresik–Surabaya. (Foto: Humas Polres Gresik for jatimnow.com)
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution saat memimpin press release ungkap kasus jaringan narkoba lintas kota Gresik–Surabaya. (Foto: Humas Polres Gresik for jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Gresik membongkar jaringan pengedar sabu-sabu lintas kota yang menghubungkan wilayah Gresik dan Surabaya. Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen aparat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam press release yang digelar hari ini, Satresnarkoba Polres Gresik mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam jaringan tersebut, yakni FJT (24), AHC (22), DDP (35), dan HVS (35).

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. Penangkapan bermula dari tersangka FJT di sebuah apartemen di wilayah Kebomas pada Selasa, 14 April 2026 malam. Dari tangan FJT, petugas menemukan satu poket sabu dengan berat netto ±0,051 gram.

Dari penangkapan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan secara maraton hingga ke wilayah Pakal (Surabaya) dan Menganti (Gresik).

Hasil pengembangan mengarah kepada AHC, residivis kasus pengeroyokan, yang ditangkap pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di rumahnya di Perumahan Pondok Benowo Indah, Kecamatan Pakal, Surabaya. Dari lokasi ini, polisi menyita delapan plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat ±1,3 gram serta satu timbangan digital.

Pengembangan berikutnya mengarah kepada DDP, residivis kasus narkotika, yang ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya di Hulaan, Menganti, Gresik. Dari tangan DDP, ditemukan sembilan plastik klip sabu dengan total berat ±1,3 gram.

Pada saat bersamaan, polisi juga mengamankan HVS, residivis kasus pencurian dengan kekerasan, yang berperan sebagai pengedar di wilayah Menganti, Gresik. Dari tersangka ini, petugas menyita tujuh plastik klip sabu dengan total berat bruto ±65,56 gram, satu timbangan elektrik, serta satu kartu debit.

Jaringan ini diketahui menggunakan modus operandi sistem “ranjau” dan COD, dengan metode pembayaran tunai maupun transfer. Aktivitas tersebut telah berjalan sejak Desember 2025.

"Dari hasil ungkap kasus peredaran gelap Narkotika yang dilakukan oleh empat pelaku tersebut didapati berat total dari Narkotika jenis shabu tersebut ±68,211 gram dibagi dalam 25 poket,” tegas Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution.

Polres Gresik mengamankan total 68,211 gram sabu yang terbagi dalam 25 paket siap edar. Selain narkotika, petugas juga menyita timbangan digital/elektrik, sejumlah unit handphone yang digunakan untuk transaksi, kartu debit, serta uang tunai hasil penjualan.

Sebagai bentuk keseriusan dalam memberikan efek jera, Polres Gresik menerapkan pasal berlapis sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

“Untuk Tersangka DDP, AHC dan FJT adalah di pidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. Khusus tersangka HVS adalah di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 sepertiga,” ungkapnya.

Polres Gresik terus melakukan proses penyidikan dan pengembangan jaringan guna mengungkap pelaku lain yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Polres Gresik mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, segera melaporkan melalui Call Center 110. Selain itu, masyarakat dapat menghubungi hotline khusus ‘Lapor Cak Rama’ di nomor 0811-8800-2006,” tutupnya.