Pixel Code jatimnow.com

Giliran Pj Sekda Tulungagung yang Diperiksa KPK di Surabaya

Peristiwa Jumat, 24 Apr 2026 09:05 WIB
Bupati Tulungagung non aktif Gatut Sunu Wibowo usai ditetapkan tersangka KPK. (Foto: KPK.go.id for jatimnow.com))
Bupati Tulungagung non aktif Gatut Sunu Wibowo usai ditetapkan tersangka KPK. (Foto: KPK.go.id for jatimnow.com))

jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Tulungagung. Pemeriksaan ini berlangsung di di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, yang berada di Jalan Raya Bandara Juanda, Semambung, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Sebanyak 9 pejabat diperiksa KPK pada Kamis (23/4/2026) kemarin.

Jubir KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya memanggil sejumlah pejabat untuk menjalani pemeriksaan. Salah satunya Pj Sekda Tulungagung, Soeroto. Selain itu, KPK memanggil sejumlah saksi lain yang di antaranya adalah GNR selaku Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Tulungagung, EH selaku mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tulungagung, YRI selaku Kabag Umum Setda Tulungagung, dan HS selaku Bendahara Pengeluaran Umum Bagian Umum Setda Tulungagung.

Kemudian FW selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tulungagung, SW selaku mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Tulungagung, DHS selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tulungagung, serta MGW selaku Sekretaris BPKAD Tulungagung.

"Proses pemeriksaan sudah dilakukan sejak Rabu (22/4/2026) lalu dan dijadwalkan akan dilakukan selama 3 hari," ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Sebelumnya pada hari Rabu lalu KPK juga memeriksa 9 pejabat Pemkab Tulungagung. Mereka adalah AW Kabag Protokol Setda Tulungagung, JTR staf protokol, AL dan MG sekretaris pribadi bupati, FH Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tulungagung, MMM Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Tulungagung, SO Kepala Dinas Pertanian Tulungagung, RP Kepala Dinas Sosial Tulungagung dan HTO Kepala Satpol PP Tulungagung.

KPK diketahui telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gatut Sunu Wibowo di Tulungagung pada Jumat (10/4/2026). Dalam proses penyelidikan, Bupati Tulungagung non aktif ini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. KPK juga menetapkan ajudan Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka. Pasca penetapan ini, KPK melakukan penggeledahan ke sejumlah ruang di kantor Pemkab Tulungagung termasuk Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso.