Rugikan Turis Rp108 Juta, Pelaku Pencurian Bromo Segera Disidang
Peristiwa Rabu, 29 Apr 2026 14:17 WIBjatimnow.com - Kasus pencurian koper milik wisatawan asing di kawasan Gunung Bromo segera memasuki persidangan. Tiga pelaku yang terlibat kini menunggu jadwal sidang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo memastikan proses hukum berlanjut ke tahap pengadilan. Jaksa saat ini menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Kraksaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, menyebut penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan dari penyidik Polres Probolinggo.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU dilakukan pada 22 April,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Tiga tersangka berinisial Abd, ES, dan NF memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut. Jaksa menyiapkan konstruksi perkara agar seluruh peran bisa diuji di persidangan.
“Saat ini masih tahap penyusunan dakwaan, belum dilimpahkan ke pengadilan,” kata Taufik.
Kasus pencurian koper turis Bromo tersebut bermula pada 15 Februari di area parkir pintu masuk Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura. Korban, wisatawan asal Thailand, kehilangan sejumlah barang saat berada di kawasan wisata Bromo.
Total kerugian mencapai lebih dari Rp108 juta. Barang yang hilang terdiri dari tas dan koper berisi barang berharga.
Hasil penyelidikan menunjukkan aksi tersebut dirancang sejak awal. ES berperan menyusun rencana, Abd menjalankan eksekusi di lapangan, sementara NF membantu perencanaan sekaligus berupaya menghilangkan barang bukti.
Motif ekonomi mendorong kejahatan tersebut. Dua pelaku diketahui memiliki masalah utang, lalu memanfaatkan kelengahan wisatawan asing di Bromo.
Perkara kini tinggal menunggu pelimpahan ke pengadilan. Sidang akan menjadi tahap penentuan pertanggungjawaban hukum bagi ketiga tersangka atas kerugian yang dialami korban.
Reporter: Ide Farid Nasution