Pixel Code jatimnow.com

Sengketa Lahan Berakhir, Pustu Jrebeng Lor Probolinggo Segera Difungsikan

Peristiwa Senin, 11 Mei 2026 15:15 WIB
Pengecekan Pustu Kelurahan Jrebeng Lor oleh Dinas Kesehatan, 4 Pilar kelurahan dan bagian Hukum Kota Probolinggo yang lama tidak beroperasi. (Foto: Ide Farid/jatimnow.com)
Pengecekan Pustu Kelurahan Jrebeng Lor oleh Dinas Kesehatan, 4 Pilar kelurahan dan bagian Hukum Kota Probolinggo yang lama tidak beroperasi. (Foto: Ide Farid/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polemik panjang terkait sengketa lahan Puskesmas Pembantu (Pustu) Jrebeng Lor di Jalan KH. Abdul Hamid, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, akhirnya menemui titik terang. Pustu kini resmi memiliki Sertipikat Hak Pakai yang dilengkapi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) oleh Kantor Pertanahan Kota Probolinggo. 

Dokumen tersebut mencatat bahwa sebidang tanah seluas 246 meter persegi di Kelurahan Jrebeng Lor resmi terdaftar atas nama Pemerintah Kota Probolinggo berdasarkan Keputusan Nomor 1/HP/BPN-12.08/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026.

Konflik ini bermula pada tahun 2018 ketika seorang warga bernama Arti (50) mengklaim lahan tersebut sebagai tanah waris leluhurnya. Perselisihan memuncak pada April 2022 saat bangunan Pustu disegel, dirantai, hingga dilas, yang sempat menjadi viral di media massa.

Akibat penyegelan tersebut, operasional pelayanan kesehatan di Pustu Jrebeng Lor terhenti total, sehingga masyarakat sekitar kesulitan mendapatkan akses layanan kesehatan dasar.

Dalam acara sosialisasi aset Pustu di Kelurahan Jrebeng Lor, Kabag Hukum Setda Kota Probolinggo, Aditya Ramadhan Lawado, menegaskan bahwa dengan adanya sertifikat resmi, pemerintah berkomitmen untuk segera mengaktifkan kembali fasilitas tersebut.

Tujuan utama pemerintah kota saat ini adalah mengembalikan fungsi asli bangunan Pustu Jrebeng Lor agar dapat segera beroperasi kembali demi kepentingan masyarakat sekitar.

"Ketika ada pihak-pihak yang ingin membuktikan kepemilikannya juga, kami persilakan, kami berikan ruang untuk mengajukan upaya-upaya hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya, Senin (11/5/2026).

Di sisi lain, Arti menyatakan tidak keberatan jika bangunan tersebut digunakan untuk kepentingan publik. Namun, ia tetap meminta penundaan operasional sebelum ada kejelasan administratif mengenai proses hibah tanah tersebut ke pihak BPN.

Ia mengklaim memegang surat keterangan tanggung jawab penuh dari pihak kecamatan dan berencana melakukan klarifikasi langsung ke kantor BPN. 

"Saya tetap pada pendirian untuk meminta menunda operasional Pustu hingga urusan administratif yang saya pertanyakan selesai," pungkasnya.