Pixel Code jatimnow.com

FJN Minta Prabowo Turun Tangan Bebaskan Jurnalis RI di Israel

Peristiwa Selasa, 19 Mei 2026 21:16 WIB
Detik-detik penangkapan relawan yang mengikuti misi kemanusiaan Global Sumud Flotila. (Foto: WAG)
Detik-detik penangkapan relawan yang mengikuti misi kemanusiaan Global Sumud Flotila. (Foto: WAG)

jatimnow.com - Penahanan empat jurnalis Indonesia oleh otoritas Israel memicu reaksi dari kalangan pers nasional.

Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) meminta pemerintah segera mengambil langkah diplomatik untuk membebaskan para wartawan yang ditahan saat mengikuti misi kemanusiaan Global Sumud Flotila.

Keempat jurnalis tersebut yakni Bambang Noroyono dan Thoudy Badai dari Republika, Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo, serta pewarta foto iNews Rahendro Herubowo.

Mereka berada di kapal misi kemanusiaan yang dicegat Angkatan Laut Israel di perairan internasional pada Senin (18/5/2026).

Ketua Umum FJN, Muhamad Diday Rosadi, menyerukan solidaritas dari sesama jurnalis di Indonesia. Menurutnya, dukungan dapat dilakukan dengan terus mengabarkan kasus tersebut melalui pemberitaan maupun media sosial agar perhatian publik tetap terjaga.

“Alat perjuangan jurnalis adalah narasi, baik tulisan maupun gambar. Persoalan tersebut harus terus dikabarkan sampai keempat jurnalis dibebaskan dan kembali berkumpul dengan keluarganya di Indonesia,” ujar Diday, Selasa (19/5/2026).

FJN juga meminta pemerintah bergerak cepat melalui jalur diplomasi yang tegas dan terukur.

Diday menilai negara wajib hadir melindungi warga negara Indonesia, termasuk para jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan dalam misi kemanusiaan.

Ia berharap Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Komunikasi dan Digital terus mengupayakan pembebasan para wartawan tersebut secara intensif.

“Presiden Prabowo Subianto sebagai kepala negara sebaiknya turut mengambil langkah langsung untuk membantu proses pembebasan empat jurnalis Indonesia," tegasnya.

Diday mengingatkan perlindungan terhadap jurnalis telah diatur dalam Konvensi Jenewa, termasuk saat konflik bersenjata berlangsung.

Dalam Pasal 52 ayat 3 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa disebutkan larangan menyerang fasilitas, peralatan, maupun kendaraan pers yang digunakan untuk kegiatan jurnalistik.

“Apa yang dilakukan tentara Israel merupakan pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional yang diatur dalam Konvensi Jenewa,” ucapnya.

Selain mendorong aksi solidaritas, FJN juga mengajak masyarakat mendoakan keselamatan seluruh warga negara Indonesia yang berada dalam misi tersebut, baik jurnalis maupun relawan kemanusiaan.