Pixel Code jatimnow.com

Ketua DPRD Kota Probolinggo Minta Proyek Swalayan Jalan Cokro Distop

Pemerintahan Jumat, 05 Jun 2026 14:05 WIB
Pembangunan Swalayan di Jalan Cokro Kota Probolinggo. (Foto: Ide Farid Nasution/ jatimnow.com)
Pembangunan Swalayan di Jalan Cokro Kota Probolinggo. (Foto: Ide Farid Nasution/ jatimnow.com)

jatimnow.com - Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Kusumawardhani mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat rekomendasi resmi kepada Wali Kota Probolinggo untuk menghentikan sementara proyek pembangunan kawasan bisnis terpadu di Jalan Cokroaminoto.

Desakan ini dipicu dugaan kuat pelanggaran aturan zonasi swalayan yang kini memicu polemik di internal parlemen.

Surat rekomendasi bernomor 400.14.6/3/697425.050/2026 tersebut diterbitkan Ketua DPRD sebagai tindak lanjut resmi dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I bersama dinas terkait pada 25 Mei 2026.

Berdasarkan hasil evaluasi, Ketua DPRD menyoroti indikasi pelanggaran Pasal 10 ayat (3) Perda Nomor 10 Tahun 2019, karena lokasi supermarket berdiri dalam radius kurang dari 500 meter dari toko kelontong warga.

Selain itu, pihak pengembang dinilai belum melengkapi dokumen substantif berupa Kajian Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat dari lembaga independen.

Masalah ini diperparah belum diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai petunjuk teknis Perda, sehingga memicu ketidakpastian hukum dan keresahan pedagang kecil.

Namun, langkah tegas Ketua DPRD dan Komisi I tersebut memicu pembelahan sikap di legislatif. Komisi III justru memberikan dukungan penuh terhadap kelanjutan investasi tersebut.

Anggota Komisi III, Robit Riyanto, menyatakan bahwa tata ruang di lokasi tersebut sebenarnya sudah sesuai regulasi.

Komisi III menyambut baik proyek ini karena berpotensi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah pemangkasan dana transfer pusat, sekaligus mendukung rencana Pemkot menyulap kawasan tersebut menjadi pusat bisnis terpadu mirip Malioboro Yogyakarta.

Menanggapi dinamika politik di DPRD, manajemen PT KM selaku pengembang langsung memberikan klarifikasi. Perwakilan manajemen, Louis Hariona, menegaskan bahwa proyek yang digawangi investor putra daerah ini bukan sekadar swalayan biasa, melainkan ekosistem bisnis terpadu yang mencakup supermarket, department store, sport center, hingga hotel bintang empat.

Louis memastikan seluruh tahapan regulasi telah dilalui secara prosedural berdasarkan rekomendasi resmi yang diterbitkan oleh OPD teknis Pemkot Probolinggo.

Saat ini, pembangunan tahap pertama berupa supermarket tengah dikebut, dan pengembang berharap pemerintah daerah memberikan kemudahan birokrasi demi kelancaran ekonomi Kota Probolinggo.