Konten Berita Dipakai AI, Dewan Pers Siapkan Payung Hukum
Nasional Kamis, 11 Jun 2026 21:58 WIBjatimnow.com - Pemanfaatan konten berita oleh platform digital dan teknologi kecerdasan buatan (AI) tanpa mekanisme kompensasi yang jelas menjadi perhatian serius industri pers nasional. Kondisi tersebut mendorong Dewan Pers mempercepat pembahasan usulan perlindungan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.
Isu itu mengemuka dalam forum dengar pendapat yang digelar Dewan Pers bersama organisasi pers, perusahaan media, dan sejumlah pemangku kepentingan di Hall Dewan Pers, Kamis (11/6/2026).
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengakui industri media sedang menghadapi tekanan berat akibat perubahan pola konsumsi informasi dan perkembangan teknologi digital yang berlangsung sangat cepat.
Menurutnya, perusahaan pers dan jurnalis dituntut menemukan cara baru untuk bertahan tanpa meninggalkan prinsip-prinsip jurnalistik yang selama ini menjadi fondasi kepercayaan publik.
"Ketahanan insan pers luar biasa. Kita harus mencari jalan keluar bersama agar media tetap bisa beradaptasi dan bertahan. Salah satu yang sedang kami perjuangkan adalah perlindungan karya jurnalistik melalui revisi aturan hak cipta," ujarnya.
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah organisasi pers menyuarakan perlunya pengakuan yang lebih tegas terhadap karya jurnalistik sebagai karya intelektual yang memiliki nilai ekonomi.
Selama ini, konten berita banyak dimanfaatkan oleh mesin pencari, agregator berita, platform digital, hingga sistem AI untuk berbagai kepentingan bisnis.
Di sisi lain, perusahaan pers sebagai pihak yang mengeluarkan biaya peliputan, verifikasi, produksi, dan distribusi informasi belum memperoleh manfaat ekonomi yang sebanding.
Karena itu, peserta forum mengusulkan agar RUU Hak Cipta memberikan landasan hukum yang lebih kuat terhadap hak ekonomi perusahaan pers atas karya jurnalistik yang mereka hasilkan.
Selain perlindungan hukum, muncul pula gagasan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang dapat mengelola lisensi dan distribusi royalti dari penggunaan karya jurnalistik oleh pihak ketiga.
Skema tersebut dinilai dapat memperkuat posisi tawar media nasional ketika berhadapan dengan perusahaan teknologi global.
Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menegaskan usulan tersebut tidak ditujukan untuk membatasi kebebasan berekspresi maupun akses masyarakat terhadap informasi.
Menurutnya, perlindungan hak cipta justru menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan ekosistem informasi yang sehat dan berkualitas.
"Ketika karya jurnalistik terlindungi, yang diuntungkan bukan hanya perusahaan pers dan jurnalis, tetapi juga masyarakat karena tetap mendapatkan informasi yang kredibel dan dapat dipercaya," katanya.
Sementara itu, anggota Dewan Pers yang membidangi Komisi Digital dan Sustainability, Dahlan Dahi, memastikan usulan perlindungan tersebut hanya menyasar penggunaan komersial.
Aktivitas pendidikan, penelitian, maupun kajian akademik tetap dapat memanfaatkan karya jurnalistik sebagaimana selama ini berlangsung.
Seluruh masukan dari organisasi pers, asosiasi media, dan pemangku kepentingan akan dirumuskan menjadi rekomendasi Dewan Pers kepada pemerintah dan DPR dalam pembahasan RUU Hak Cipta.
Bagi industri media yang tengah menghadapi tekanan bisnis dan disrupsi teknologi, regulasi tersebut diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk memastikan keberlanjutan jurnalisme profesional di Indonesia.