Pixel Code jatimnow.com

Imigrasi Surabaya Sebar 400 Akun APOA untuk Awasi Orang Asing

Pemerintahan Jumat, 12 Jun 2026 23:00 WIB
Sosialisasi APOA bertajuk Kenali, Laporkan, Awasi yang digelar di Hotel Mercure Surabaya. (Foto: Humas Imigrasi for jatimnow.com)
Sosialisasi APOA bertajuk Kenali, Laporkan, Awasi yang digelar di Hotel Mercure Surabaya. (Foto: Humas Imigrasi for jatimnow.com)

jatimnow.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya memperkuat pengawasan keberadaan warga negara asing (WNA) dengan mengoptimalkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Saat ini sedikitnya 400 akun APOA aktif telah tersebar di berbagai sektor strategis di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, dan Kota Mojokerto.

Penguatan pengawasan tersebut menjadi salah satu fokus dalam sosialisasi APOA bertajuk Kenali, Laporkan, Awasi yang digelar di Hotel Mercure Surabaya.

Kegiatan diikuti 164 peserta, terdiri atas 150 peserta luring dan 14 peserta daring dari kalangan pengelola hotel, apartemen, rumah kost, homestay, losmen, perusahaan, perguruan tinggi, yayasan pendidikan, hingga instansi terkait di Jawa Timur.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Dodi Gunawan Ciptadi, mengatakan tingginya mobilitas warga negara asing menuntut sistem pengawasan yang lebih adaptif dan melibatkan banyak pihak.

“Pelaporan melalui APOA bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Data keberadaan orang asing yang menginap di berbagai akomodasi menjadi bagian penting dalam sistem pengawasan keimigrasian,” kata Dodi.

Melalui kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pelatihan penggunaan aplikasi APOA sebagai platform resmi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melaporkan keberadaan WNA secara cepat, mudah, dan real time. Materi disampaikan oleh Analis Keimigrasian Ahli Madya Kantor Imigrasi Surabaya, A. Anton Purnomo Hadi.

Selain aspek teknis, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai kewajiban pelaporan orang asing sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pengelola penginapan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta.

Kegiatan turut menghadirkan Widyarini Sistarukmi Ira, Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur.

Dalam pemaparannya, ia menjelaskan pentingnya data orang asing yang akurat untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata dan penyusunan kebijakan berbasis data.

Sebagai bentuk apresiasi, Kantor Imigrasi Surabaya memberikan penghargaan kepada delapan pengelola hunian yang dinilai paling aktif dan disiplin melakukan pelaporan melalui APOA.

Penerima penghargaan tersebut antara lain The Southern Hotel Surabaya, Hotel Majapahit Surabaya, Hotel Swiss-Belinn Tunjungan, PT New Asia International, PT Merit Technology and Innovation Indonesia, Apartemen Puncak Marina, Yayasan Pendidikan Amanatul Ummah Universitas KH Abdul Chalim, dan Rumah Kost Cove Zeidan House.

Usai sesi sosialisasi, peserta juga mengikuti bimbingan teknis dan coaching clinic untuk membantu menyelesaikan berbagai kendala penggunaan APOA di lapangan.

Langkah tersebut diharapkan meningkatkan kualitas pelaporan sekaligus memperkuat sinergi antara Imigrasi, pelaku usaha akomodasi, dunia pendidikan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam pengawasan orang asing.