KSPSI AGN Bawa Kabar Gembira, Ojol Kini Punya Payung Hukum Global
Nasional Minggu, 14 Jun 2026 19:05 WIBjatimnow.com - Jutaan pekerja platform digital di Indonesia, mulai dari driver ojek online (ojol), kurir online hingga pekerja konten, kini memiliki landasan perlindungan hukum internasional.
Kabar tersebut dibawa delegasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN yang baru menyelesaikan rangkaian sidang International Labour Conference (ILC) ke-114 di Jenewa, Swiss.
Komite CNP dalam ILC ke-114 resmi mengesahkan konvensi dan resolusi kerja layak sektor ekonomi platform pada 11 Juni 2026.
Keputusan tersebut menjadi tonggak penting bagi pekerja platform digital di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Delegasi KSPSI AGN yang terdiri dari William Yani Wea dan Tonny Pangaribuan turut terlibat dalam proses negosiasi selama 12 hari di Jenewa.
Mereka juga mendorong Indonesia menjadi negara pertama di ASEAN yang meratifikasi konvensi tersebut.
“Artinya pekerja platform digital di seluruh dunia, termasuk Indonesia, kini memiliki payung hukum internasional pertama yang melindungi mereka,” kata William Yani Wea dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026).
Pria yang akrab disapa Willy itu mengatakan tugas delegasi di Jenewa telah selesai, namun perjuangan di dalam negeri baru dimulai. Menurutnya, implementasi hasil konvensi menjadi pekerjaan besar yang harus dikawal bersama.
“Kami berkomitmen mengawal agar teknologi platform menjadi alat penciptaan kerja layak, bukan mesin eksploitasi digital baru. KSPSI AGN siap berada di garis depan,” ujarnya.
Sementara itu, Tonny Pangaribuan menyebut pengesahan konvensi tersebut menjadi sejarah bagi jutaan pekerja platform di Indonesia.
Kehadiran aturan internasional dinilai memberikan pijakan hukum yang lebih kuat bagi para pekerja yang selama ini berada dalam ruang kerja digital yang terus berkembang.
“Ini merupakan payung hukum global pertama bagi driver ojek online, kurir, pekerja konten digital, dan freelancer platform,” kata Tonny yang juga Bendahara DPP KSPSI AGN.
Selain menyambut pengesahan konvensi, KSPSI AGN mengajukan tujuh langkah lanjutan untuk memastikan perlindungan pekerja platform dapat diwujudkan di Indonesia.
Pertama, pemerintah diminta membentuk tim lintas kementerian di bawah Kementerian Ketenagakerjaan untuk mempersiapkan ratifikasi konvensi dengan melibatkan serikat pekerja, pengusaha dan akademisi.
Kedua, DPR RI didorong memasukkan ratifikasi konvensi ekonomi platform ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2027-2029 setelah proses adopsi final pada ILC ke-115.
Ketiga, Kementerian Komunikasi dan Digital diminta menyusun regulasi mengenai audit algoritma platform digital.
Keempat, BPJS Ketenagakerjaan didorong menyiapkan skema jaminan sosial khusus pekerja platform melalui sistem portable benefit.
Selanjutnya, perusahaan platform diminta melakukan audit algoritma secara mandiri dan menghentikan praktik suspend massal tanpa proses klarifikasi.
KSPSI AGN juga mendorong pembentukan serikat pekerja sektoral bagi driver, kurir dan pekerja konten digital.
Kepada masyarakat, organisasi buruh tersebut mengajak publik tidak hanya menjadi pengguna aplikasi, tetapi juga ikut mendorong tanggung jawab perusahaan platform terhadap para pekerjanya.