Pixel Code jatimnow.com

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota

Peristiwa Selasa, 16 Jun 2026 09:45 WIB
Kendaraan yang dicuri pelaku di Kota Probolinggo. (Foto: Ide Farid/jatimnow.com)
Kendaraan yang dicuri pelaku di Kota Probolinggo. (Foto: Ide Farid/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap sindikat spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di berbagai wilayah di Kota dan Kabupaten Probolinggo.

Dua tersangka utama berinisial F.S (25) dan D.M (23) resmi ditahan setelah terbukti melakukan serangkaian aksi pencurian sepeda motor.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, memaparkan bahwa para tersangka memiliki dua modus utama dalam menjalankan aksinya. Pertama, dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci T di area rumah kos. Kedua, mereka kerap menyasar kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya dalam kondisi kunci kontak masih melekat di motor.

Tersangka sangat lihai dalam memantau sasaran. Salah satu kejadian terjadi di Dusun Wangkal, Kecamatan Wonomerto, di mana pelaku berhasil membawa kabur satu unit Yamaha Mio J hanya karena kunci kontak masih tergantung di motor saat korban lengah.

Menanggapi maraknya aksi pencurian ini, Rico menegaskan komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai sindikat tersebut.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Para tersangka ini tergolong nekat karena beraksi lintas wilayah. Kami akan terus mengembangkan kasus ini sampai seluruh jaringan dan penadahnya tertangkap," ujarnya, Selasa (16/6/2026).

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, tersangka F.S dan D.M tidak hanya beroperasi di satu lokasi. Selain mencuri motor di area rumah kos di Jalan Sunan Kalijogo, Kecamatan Mayangan, mereka juga mengakui telah melakukan pencurian di berbagai titik lainnya.

Beberapa barang bukti sepeda motor hasil curian yang berhasil diamankan pihak kepolisian antara lain satu unit Honda CBR tahun 2021 dan satu unit Yamaha Mio J tahun 2014, lengkap dengan dokumen pendukung berupa STNK dan bundel BPKB yang disita dari para pelaku.

Rico juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menekan angka curanmor. Pihaknya menghimbau agar pemilik kendaraan selalu menerapkan langkah preventif seperti memasang kunci ganda, selalu memarkir kendaraan di tempat yang aman dan terpantau.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun." pungkasnya.