Dugaan PHK Sepihak Penyandang Disabilitas Warnai Sensus Ekonomi 2026
Peristiwa Rabu, 17 Jun 2026 15:31 WIBjatimnow.com - LIRA Disability Care (LDC) Jawa Timur mengecam dugaan pemberhentian sepihak terhadap seorang mitra statistika penyandang disabilitas yang terlibat dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Surabaya.
Kasus tersebut mencuat ketika Koalisi Disabilitas Kota Surabaya tengah mengawal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyandang Disabilitas bersama DPRD Surabaya. LDC menilai peristiwa itu menjadi gambaran masih adanya hambatan bagi kelompok disabilitas untuk memperoleh kesempatan kerja yang setara.
Sekretaris Koalisi Disabilitas Kota Surabaya sekaligus anggota LDC Jawa Timur, Samsuri, menyebut penghentian kerja tersebut sebagai tindakan yang diduga diskriminatif.
“Kami menilai ini merupakan praktik diskriminasi yang tidak dapat dibenarkan. Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk bekerja, termasuk dalam kegiatan sensus yang diselenggarakan oleh negara,” kata Samsuri, Rabu (17/6).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun LDC, proses rekrutmen petugas sensus gelombang kedua dimulai pada 5 Mei 2026. Peserta kemudian mengikuti tahapan seleksi pada 11 Mei dan 25 Mei 2026 sebelum dinyatakan lolos.
Setelah itu, para peserta mengikuti pelatihan pada 9–11 Juni 2026 di Surabaya dan menerima pembagian wilayah kerja pada 14 Juni 2026 di Kecamatan Tenggilis Mejoyo.
Pada 15 Juni 2026, petugas mulai menjalankan tugas lapangan dengan mengurus administrasi dan koordinasi di tingkat kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW. Sehari kemudian, pendataan ekonomi masyarakat mulai dilakukan.
Namun, menurut LDC, di tengah pelaksanaan tugas tersebut, seorang mitra statistika penyandang disabilitas diberhentikan dan diminta mengembalikan seluruh perlengkapan kerja, termasuk rompi, surat tugas, map, dan stiker.
Mitra statistika yang bersangkutan, Slamet Budi Santoso, mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan sebelumnya terkait penghentian kerja tersebut.
Menurut Slamet, alasan yang disampaikan kepadanya diduga berkaitan dengan kondisi disabilitas yang dimiliki. Ia menyebut terdapat penilaian bahwa penyandang disabilitas dapat membebani sistem kerja, tidak diperbolehkan menggunakan pendamping di bawah umur, hingga adanya arahan dari pimpinan.
Selain itu, target pekerjaan disebut dianggap tidak sesuai dengan kondisi fisiknya. “Saya merasa diperlakukan tidak adil. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya, dan keputusan ini sangat merugikan, baik secara materiil maupun moral,” ujar Slamet.
LDC Jawa Timur menilai kasus tersebut semakin menguatkan kebutuhan akan regulasi khusus yang melindungi hak penyandang disabilitas di tingkat daerah.
Samsuri mengatakan keberadaan Raperda Penyandang Disabilitas penting untuk memastikan tidak terjadi perlakuan diskriminatif dalam layanan publik maupun program pemerintah.
“Kasus ini menjadi alarm bahwa Surabaya membutuhkan regulasi yang tegas untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas. Kami meminta ada tindak lanjut serius terhadap persoalan ini,” ujarnya.
Selain mendesak percepatan pembahasan Raperda, LDC juga meminta BPS memberikan penjelasan resmi terkait dugaan pemberhentian tersebut serta melakukan evaluasi terhadap mekanisme rekrutmen dan perlindungan tenaga kerja bagi penyandang disabilitas.
Hingga berita ini ditulis, pihak BPS Kota Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan dugaan PHK sepihak tersebut.