Pixel Code jatimnow.com

Lewat RUU Baru, Wamen HAM Mugiyanto Jamin Pembela HAM Tak Bisa Dipidana

Nasional 13 jam yang lalu
Wamen HAM Mugiyanto Sipin, dalam acara Cangkrukan Kemanusiaan bersama aktivis HAM Surabaya, Jumat (19/6/2026). (Foto: Ali Masduki/jatimnow.com).
Wamen HAM Mugiyanto Sipin, dalam acara Cangkrukan Kemanusiaan bersama aktivis HAM Surabaya, Jumat (19/6/2026). (Foto: Ali Masduki/jatimnow.com).

jatimnow.com - Pemerintah tengah menggodok regulasi kuat guna menghentikan aksi kriminalisasi terhadap para aktivis di Indonesia.

Langkah taktis tersebut bakal diwujudkan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang kini masuk dalam agenda prioritas.

Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin menegaskan, aturan baru tersebut akan mendefinisikan secara rigid siapa saja yang masuk dalam kategori pembela HAM.

Payung hukum tersebut sekaligus mengunci celah pidana bagi masyarakat yang memperjuangkan hak-hak sipil.

"Prinsip utama RUU tersebut memastikan mereka yang masuk dalam definisi pembela HAM tidak boleh dipidana atau dikriminalisasi. Kita matangkan aturannya agar tidak ada lagi celah mencari-cari kesalahan para aktivis," ujar Mugiyanto dalam acara Cangkrukan Kemanusiaan bersama aktivis HAM Surabaya di Jawa Timur, Jumat (19/6/2026).

Mugiyanto menambahkan, substansi RUU HAM mengadopsi sekaligus memperkuat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) terkait Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti-SLAPP).

Penguatan regulasi sengaja ditarik ke level undang-undang agar implementasi di lapangan mengikat seluruh aparat penegak hukum, termasuk kepolisian.

Aspirasi publik yang berkembang dalam diskusi di Kota Pahlawan tersebut juga melahirkan terobosan baru.

Kementerian HAM menginisiasi pembentukan dana abadi guna mendukung gerakan demokrasi serta program pemulihan bagi para korban pelanggaran HAM.

Mantan aktivis 1998 yang pernah menjadi korban penculikan ini mengingatkan agar capaian demokrasi Indonesia tidak berjalan mundur.

Intervensi aparat keamanan terhadap wilayah sipil hingga intimidasi pada diskusi mahasiswa dinilai sebagai bentuk kemunduran yang harus dilawan.

"Saya tidak ingin generasi muda mengalami represi yang kami rasakan dulu. Supremasi sipil dan penghormatan HAM harga mati. Pandangan pesimistis dari rekan-rekan aktivis justru menjadi vitamin bagi kementerian kami untuk bekerja lebih keras di dalam sistem," pungkas Mugiyanto.