Beda Munas dan Konbes NU yang Digelar di Ponpes Al Falah Ploso Mojo Kediri
Peristiwa 19 jam yang lalujatimnow.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Pondok Pesantren Al Falah, Ploso, Kediri, pada 20–22 Juni 2026.
Munas Alim Ulama dan Konbes NU merupakan forum permusyawaratan tertinggi setelah muktamar. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda, namun demi efektivitas waktu, pelaksanaannya kerap dilakukan secara bersamaan.
“Munas dan Konbes ini sebetulnya dua permusyawaratan yang berbeda dan terpisah, satu level di bawah muktamar,” kata H. Amin Said Husni, Sekretaris Organising Committee Munas-Konbes NU 2026, saat konferensi pers di Pondok Pesantren Al Falah, Ploso, Kediri, Jawa Timur, Sabtu (20/6/2026).
Munas diikuti oleh utusan Syuriyah PWNU se-Indonesia, sedangkan Konbes diikuti oleh pengurus Tanfidziyah PWNU se-Indonesia. Terdapat 38 PWNU yang masing-masing mengirimkan enam delegasi, terdiri atas tiga peserta Munas dan tiga peserta Konbes.
Menurut Amin, Munas membahas berbagai persoalan keagamaan, baik yang bersifat waqi’iyah (realitas yang berkembang di tengah masyarakat), maudlu’iyah (tema-tema tertentu yang memerlukan perhatian), maupun qanuniyah (respons NU terhadap berbagai regulasi dan peraturan perundang-undangan).
“Ada, sedang, atau sepatutnya diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Wakil Ketua Umum PBNU tersebut.
Ia menambahkan, Konbes memiliki kewenangan untuk menetapkan Peraturan Perkumpulan (Perkum), yakni aturan organisasi yang berada di bawah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Munas Alim Ulama
Dikutip dari NUPedia, Munas Alim Ulama merupakan forum yang diselenggarakan untuk membahas berbagai persoalan keagamaan. Forum ini biasanya menghadirkan para alim ulama Ahlussunnah wal Jamaah dari dalam maupun luar struktur pengurus NU, terutama para pengasuh pesantren, serta dapat mengundang tenaga ahli sesuai kebutuhan.
Keputusan Munas Alim Ulama tidak dapat mengubah AD/ART, keputusan muktamar, maupun memilih pengurus baru. Permasalahan yang dibahas dalam forum ini diklasifikasikan ke dalam tiga komisi bahtsul masail.
Pertama, Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah yang membahas perundang-undangan atau aturan formal kenegaraan. Kedua, Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah yang membahas kasus-kasus keagamaan dan menghasilkan keputusan hukum, seperti halal atau haram. Ketiga, Komisi Bahtsul Masail Maudlu’iyah yang membahas tema-tema konseptual dan tidak secara langsung bermuara pada penetapan hukum.
Konbes NU
Berbeda dengan Munas Alim Ulama yang berfokus pada persoalan keagamaan, Konbes NU diselenggarakan untuk membahas pelaksanaan keputusan-keputusan muktamar, mengkaji perkembangan organisasi, serta mengevaluasi peran NU di tengah masyarakat.
Secara umum, Konbes NU terdiri atas tiga komisi, yakni Komisi Organisasi, Komisi Program Kerja, dan Komisi Rekomendasi.
Peserta Konbes meliputi Pengurus Besar Pleno yang terdiri atas Syuriyah, Tanfidziyah, Mustasyar, A’wan, ketua badan otonom NU tingkat pusat, serta pengurus wilayah NU se-Indonesia.
Sama seperti Munas Alim Ulama, Konbes NU tidak berwenang mengubah AD/ART, keputusan muktamar, maupun memilih pengurus baru. Namun, forum ini berwenang menetapkan Peraturan Perkumpulan (Perkum). Penyelenggaraan Konbes dapat dilakukan atas permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah PWNU yang sah.
Dasar Penyelenggaraan Munas dan Konbes NU
Penyelenggaraan Munas Alim Ulama dan Konbes NU diatur dalam AD/ART hasil Muktamar ke-34 NU di Lampung, tepatnya pada Pasal 75 dan Pasal 76 Bab XXI tentang Permusyawaratan Tingkat Nasional.
Pasal 75: Musyawarah Nasional Alim Ulama
1. Musyawarah Nasional Alim Ulama merupakan forum permusyawaratan tertinggi setelah Muktamar yang dipimpin dan diselenggarakan oleh PBNU.
2. Membahas masalah-masalah keagamaan yang menyangkut kehidupan umat dan bangsa.
3. Dihadiri oleh anggota Pengurus Besar Pleno dan Pengurus Wilayah Syuriyah.
4. Dapat mengundang alim ulama, pengasuh pondok pesantren, dan tenaga ahli dari dalam maupun luar pengurus NU.
5. Dapat diselenggarakan atas permintaan sekurang-kurangnya separuh dari jumlah wilayah yang sah.
6. Tidak dapat mengubah AD/ART, keputusan muktamar, maupun memilih pengurus baru.
7. Diselenggarakan sekurang-kurangnya dua kali dalam masa jabatan PBNU.
Pasal 76: Konferensi Besar
1. Konferensi Besar merupakan forum permusyawaratan tertinggi setelah Muktamar yang dipimpin dan diselenggarakan oleh PBNU.
2. Membahas pelaksanaan keputusan-keputusan muktamar, mengkaji perkembangan organisasi, serta menetapkan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
3. Dihadiri oleh anggota Pengurus Besar Pleno dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama.
4. Tidak dapat mengubah AD/ART, keputusan muktamar, maupun memilih pengurus baru.
5. Sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah wilayah yang sah.
6. Diselenggarakan sekurang-kurangnya dua kali dalam masa jabatan PBNU.