Pixel Code jatimnow.com

Polusi Asap PT KTI Resahkan Warga Kelurahan Mayangan Probolinggo

Peristiwa 9 jam yang lalu
Polusi asap yang bersumber dari pabrik industri PT KTI membuat warga resah. (Foto: Ide Farid/jatimnow.com)
Polusi asap yang bersumber dari pabrik industri PT KTI membuat warga resah. (Foto: Ide Farid/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sejumlah rumah warga di Kampung Dok, RT 01 dan RT 02/RW 06, Kelurahan Mayangan, Kota Probolinggo, mengalami retak-retak diduga akibat aktivitas industri PT Kutai Timber Indonesia (KTI).

Dampak aktivitas pabrik tersebut tidak hanya berupa kerusakan fisik bangunan. Pada malam hari, warga juga mengeluhkan polusi udara akibat paparan asap tebal bau sisa produksi yang masuk ke permukiman, sehingga menyebabkan sejumlah warga mengalami sesak napas.

Salah seorang warga, Ahmad taufik mengungkapkan bahwa permasalahan ini telah berlangsung selama belasan tahun tanpa ada solusi konkret. Warga juga telah mengadukan masalah tersebut ke Komisi III DPRD Kota Probolinggo dan mereka minta untuk relokasi.

"Selain rumah retak, berdirinya pabrik particle board PT KTI juga mengakibatkan banjir. Saluran drainase menyempit dan area resapan air sudah tidak berfungsi. Setiap musim hujan, banjir selalu terjadi," ujar Ahmad. Miggu (21/06/26).

Warga juga menyoroti sikap pimpinan PT KTI saat ini, Muhammad Zubair, yang dinilai kurang responsif terhadap keluhan warga.

"Setiap ditanya, jawabannya selalu bahwa masalah sudah disampaikan ke pimpinan, alasannya, kondisi keuangan KTI sedang tidak baik atau tidak surplus, sehingga terkesan menyepelekan permasalahan," tuturnya.

Sebelumnya, persoalan ini telah dibahas dalam rapat dengar pendapat antara warga dan manajemen PT KTI di Gedung DPRD Kota Probolinggo pada Kamis (18/6/2026).

Warga mengaku sudah jenuh dengan janji-janji yang tak kunjung terealisasi. Sejak PT KTI mengoperasikan fasilitas particle board pada tahun 2007, warga terus terpapar debu sisa produksi dan getaran mesin.

"Kami butuh solusi nyata, bukan sekadar janji manis seperti tahun-tahun sebelumnya," tegas Ahmad.

Sementara itu, Executive Officer PT KTI, Muhammad Zubair sebelumnya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan warga. Namun, ia menegaskan bahwa perusahaan telah memenuhi seluruh ketentuan lingkungan sesuai hasil uji laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur.

"Parameter getaran, kebisingan, dan kualitas udara masih di bawah Nilai Ambang Batas (NAB). Sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), kami tidak memiliki kewenangan membeli tanah warga. Persoalan relokasi sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah," pungkas Zubair.