Pixel Code jatimnow.com

Baru 1 dari 4 Pekerja Jatim Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Ekonomi 15 jam yang lalu
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Irvansyah Utoh Banja. (Foto: Ali Masduki/jatimnow.com)
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Irvansyah Utoh Banja. (Foto: Ali Masduki/jatimnow.com)

jatimnow.com - BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur masih menghadapi pekerjaan rumah besar dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.

Dari sekitar 21 juta pekerja yang memenuhi syarat kepesertaan di Jawa Timur, baru 5,23 juta orang yang telah terlindungi hingga 22 Juni 2026.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan jumlah pekerja yang belum terlindungi masih mencapai 15,76 juta orang.

Kondisi tersebut membuat cakupan perlindungan ketenagakerjaan di Jawa Timur baru menyentuh sekitar seperempat dari total pekerja yang ada.

"Kalau disederhanakan, saat ini baru satu dari empat pekerja di Jawa Timur yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan," kata Utoh, sapaan akrab Irvansyah Utoh Banja, dalam Media Gathering BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur di Hotel Trans Surabaya, Rabu (24/6/2026).

Menurut Utoh, perluasan kepesertaan menjadi bagian dari strategi baru BPJS Ketenagakerjaan yang dirangkum dalam konsep 3C, yakni Coverage, Care, dan Credibility.

Pada aspek coverage, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan tercapainya Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ).

Untuk Jawa Timur, target kepesertaan tahun 2026 dipatok mencapai 8.237.923 pekerja. Artinya, masih terdapat selisih sekitar 2,34 juta pekerja yang harus diraih hingga akhir tahun.

Dari total peserta yang telah terlindungi, segmen pekerja penerima upah atau pekerja formal mencapai sekitar 3,8 juta orang atau 58 persen dari potensi yang ada.

Sementara pekerja bukan penerima upah (BPU) atau sektor informal baru mencapai 978 ribu peserta dari potensi sekitar 12 juta pekerja.

Adapun sektor jasa konstruksi telah mencakup 522.957 pekerja dari total potensi sekitar 1,5 juta pekerja.

"Kami tidak mungkin bekerja sendiri. Perlu dukungan pemerintah, pemberi kerja, serikat pekerja, hingga media agar semakin banyak pekerja yang terlindungi," ujarnya.

Peserta Aktif Tumbuh 10,4 Persen

Hingga Mei 2026, jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di Jawa Timur meningkat 10,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Kenaikannya mencapai sekitar 497 ribu peserta.

Pertumbuhan tertinggi terjadi pada segmen pekerja informal atau BPU yang naik 14 persen atau bertambah sekitar 120 ribu peserta.

"Kenaikan tersebut menunjukkan kesadaran masyarakat mulai tumbuh untuk memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Utoh

Dari sisi keuangan, BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur menghimpun iuran sebesar Rp3,89 triliun hingga Mei 2026, naik 7,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara manfaat yang dibayarkan kepada peserta mencapai Rp3,1 triliun atau meningkat 11,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Pembayaran manfaat terbesar berasal dari program Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp2,5 triliun. Sisanya terdiri atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp241 miliar, Jaminan Kematian (JKM) Rp240,6 miliar, Jaminan Pensiun (JP) Rp109 miliar, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Rp27,9 miliar.

Diskon Iuran untuk Pekerja Informal

Utoh menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong peningkatan kepesertaan pekerja informal melalui kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2026.

Melalui aturan tersebut, iuran program JKK dan JKM untuk pekerja informal mendapat keringanan hingga 50 persen sampai Desember 2026.

Dengan skema itu, pekerja cukup membayar separuh iuran normal, tetapi tetap memperoleh manfaat perlindungan secara penuh.

"Kalau membayar satu bulan, perlindungannya berlaku dua bulan. Membayar dua bulan, perlindungannya berlaku empat bulan. Manfaat yang diterima tetap sama," tegasnya.

Program tersebut menyasar berbagai profesi di sektor informal, mulai petani, pedagang, pekerja mandiri, kurir hingga pengemudi transportasi online.

Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 85.617 pekerja transportasi online di Jawa Timur telah terdaftar sebagai peserta hingga 22 Juni 2026.

Perlindungan untuk Pekerja Rentan

Selain pekerja informal yang mampu membayar iuran secara mandiri, BPJS Ketenagakerjaan juga memperluas perlindungan bagi kelompok pekerja rentan yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Hingga saat ini, jumlah pekerja rentan yang telah mendapatkan perlindungan mencapai 904.752 orang. Sebanyak 845.538 di antaranya memperoleh perlindungan melalui dukungan pendanaan pemerintah daerah, termasuk dari APBD dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Sementara sekitar 59 ribu pekerja rentan lainnya terlindungi melalui dukungan masyarakat dan perusahaan melalui program tanggung jawab sosial.

BPJS Ketenagakerjaan juga menjalankan program SERTAKAN atau Sejahterakan Pekerja di Sekitar Anda, yang mengajak masyarakat ikut membantu mendaftarkan pekerja rentan ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kami mengajak masyarakat untuk ikut melindungi pekerja di sekitar mereka. Semakin banyak yang terlindungi, semakin kuat perlindungan sosial bagi pekerja di Jawa Timur," tandasnya.