Pixel Code jatimnow.com

BPJS Ketenagakerjaan Ungkap Besarnya Pekerja Jatim yang Belum Terlindungi

Ekonomi 6 jam yang lalu
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim Irvansyah Utoh Banja, saat Media Gathering BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur di Surabaya. (Foto: Ali Masduki/jatimnow.com)
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim Irvansyah Utoh Banja, saat Media Gathering BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur di Surabaya. (Foto: Ali Masduki/jatimnow.com)

jatimnow.com - Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Jawa Timur masih menghadapi tantangan besar. Dari sekitar 21 juta pekerja yang masuk kategori penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan, baru 5,23 juta orang yang telah terdaftar sebagai peserta aktif.

Artinya, sebanyak 15,76 juta pekerja masih bekerja tanpa perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, maupun jaminan hari tua.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Irvansyah Utoh Banja, mengungkapkan kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah bersama untuk mencapai Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ).

"Hingga 22 Juni 2026, jumlah pekerja yang telah terlindungi mencapai 5.239.200 orang. Masih ada sekitar 15,7 juta pekerja yang belum mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," terangnya dalam Media Gathering BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur di Surabaya, Rabu (24/6/2026).

Kelompok pekerja informal menjadi tantangan terbesar. Dari potensi sekitar 12 juta pekerja bukan penerima upah (BPU), baru 978 ribu orang yang terdaftar sebagai peserta.

Sementara pada segmen pekerja penerima upah atau pekerja formal, tingkat perlindungan telah mencapai sekitar 58 persen atau sekitar 3,8 juta pekerja.

Pada sektor jasa konstruksi, sebanyak 522.957 pekerja telah terlindungi dari total potensi sekitar 1,5 juta pekerja.

Menurut Utoh, sapaan Irvansyah Utoh Banja, kondisi tersebut menunjukkan masih rendahnya cakupan perlindungan pekerja di Jawa Timur.

"Kalau disederhanakan, saat ini baru satu dari empat pekerja di Jawa Timur yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Meski demikian, jumlah peserta terus bertambah. Hingga Mei 2026, peserta aktif meningkat 10,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu atau bertambah sekitar 497 ribu orang.

Pertumbuhan tertinggi terjadi pada segmen pekerja informal yang naik 14 persen atau sekitar 120 ribu peserta.

Dari sisi penghimpunan dana, BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur berhasil mengumpulkan iuran sebesar Rp3,89 triliun hingga Mei 2026, naik 7,9 persen dibandingkan periode serupa tahun sebelumnya.

Pada kurun yang sama, manfaat yang dibayarkan kepada peserta mencapai Rp3,1 triliun atau tumbuh 11,9 persen.

Klaim terbesar berasal dari program Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp2,5 triliun. Disusul Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp241 miliar, Jaminan Kematian (JKM) Rp240,6 miliar, Jaminan Pensiun (JP) Rp109 miliar, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Rp27,9 miliar.

Untuk mempercepat perluasan kepesertaan, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2026 yang memberikan keringanan iuran JKK dan JKM bagi pekerja informal hingga Desember 2026.

Melalui kebijakan tersebut, peserta cukup membayar 50 persen dari iuran normal tanpa pengurangan manfaat.

Program itu menyasar berbagai profesi seperti petani, pedagang, nelayan, kurir, pengemudi transportasi online, hingga pekerja mandiri.

Hingga 22 Juni 2026, jumlah pekerja transportasi online yang telah terlindungi di Jawa Timur mencapai 85.617 orang.

"Meski iurannya mendapat keringanan, manfaat yang diterima peserta tetap sama. Kesempatan tersebut perlu dimanfaatkan oleh pekerja informal agar memperoleh perlindungan selama bekerja," tutur Utoh.

BPJS Ketenagakerjaan juga memberi perhatian kepada pekerja rentan yang memiliki keterbatasan ekonomi sehingga kesulitan membayar iuran secara mandiri.

Saat ini tercatat 904.752 pekerja rentan di Jawa Timur telah mendapatkan perlindungan. Sebanyak 845.538 orang di antaranya dibiayai melalui dukungan pemerintah daerah, sedangkan sisanya berasal dari kontribusi masyarakat dan program tanggung jawab sosial perusahaan.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan menjalankan program SERTAKAN atau Sejahterakan Pekerja di Sekitar Anda yang mengajak masyarakat membantu memberikan perlindungan kepada pekerja rentan.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti, menambahkan bahwa perluasan perlindungan pekerja tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja.

"Besarnya jumlah pekerja yang belum terlindungi menjadi tantangan sekaligus motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan edukasi dan akuisisi kepesertaan, baik pada segmen pekerja formal maupun informal. Kami akan memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, perusahaan, komunitas pekerja, dan media agar semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," tambah Theresia.

Untuk itu, ia mengajak pekerja sektor informal memanfaatkan program keringanan iuran yang masih berlaku hingga akhir tahun.

"Melalui perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat bekerja lebih tenang karena memiliki jaminan atas risiko kecelakaan kerja maupun kematian. Kami berharap insentif iuran dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga target Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat tercapai," pungkasnya