Pixel Code jatimnow.com

Penyelesaian Tukar Guling TKD Purworejo Tuban Kembali Dibahas

Pemerintahan 9 jam yang lalu
Pemkab Tuban membahas proses tukar guling PT TPU (foto: Ardi for jatimnow.com)
Pemkab Tuban membahas proses tukar guling PT TPU (foto: Ardi for jatimnow.com)

jatimnow.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban kembali membahas penyelesaian tukar menukar (ruislag) Tanah Kas Desa (TKD) Purworejo, Kecamatan Jenu, dengan PT Tuban Panca Utama (TPU) yang telah berlangsung sejak 1996 namun hingga kini belum tuntas.

Pembahasan tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah desa, pihak perusahaan, serta unsur masyarakat yang digelar di Ruang Rapat Arya Teja Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban, Rabu (24/6/2026).

Rapat dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Inspektorat, Dinas Sosial P3A PMD, BPKPAD, Dinas PUPRPKP, Bagian Tata Pemerintahan dan Kesra, Bagian Hukum Setda, Camat Jenu, Kepala Desa Purworejo, kuasa hukum PT Tuban Panca Utama, tim terkait, serta tokoh masyarakat Desa Purworejo.

Berdasarkan dokumen yang dibahas dalam rapat, PT Tuban Panca Utama berkewajiban menyediakan tanah pengganti seluas 201.970 meter persegi atau sekitar 20,1 hektare sesuai persetujuan Gubernur Jawa Timur melalui surat Nomor 143/9611/013/1996 tertanggal 22 Juli 1996.

PT. TPU sudah memberikan tanah pengganti kas desa purworejo sebanyak 20,1 Ha. Namun yang dapat dilakukan pensertifikatan tanah pengganti sebanyak empat bidang dengan luas sekitar 1,5 hektare.

Mewakili kuasa hukum PT Tuban Panca Utama dari Mulyadi & Partner Law Firm, Nurul Hidayat mengatakan, pihaknya akan menyampaikan seluruh hasil rapat kepada Direksi PT Tuban Panca Utama sebelum perusahaan mengambil keputusan lebih lanjut.

"Pada forum kemarin di Pemkab Tuban, fungsi kami adalah mendengar dan menyerap aspirasi maupun arahan dari keputusan forum tersebut," ujarnya, Kamis (25/6/2026).

Nurul Hidayat menegaskan, bahwa PT. TPU telah melaksanakan pemberian untuk tanah pengganti kepada pihak desa Purworejo saat itu sehingga peralihan atas nama SHGB PT. TPU sah adanya, maka kuasa hukum PT. TPU belum dapat menyampaikan keputusan final karena seluruh rekomendasi hasil rapat masih harus dikonsultasikan kepada direksi. Menurutnya, salah satu aspirasi yang mengemuka dalam rapat adalah percepatan penyelesaian proses sertifikasi tanah pengganti.

Ia menjelaskan, proses sertifikasi belum dapat diselesaikan karena terdapat sejumlah kendala yang telah berlangsung sejak lama. Meski demikian, ia tidak merinci bentuk kendala tersebut lantaran masih memerlukan pembahasan secara internal.

"Apa yang menjadi aspirasi dari pihak desa yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Tuban akan kami sampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan atau Direksi PT Tuban Panca Utama," katanya.

Sebagai tindak lanjut, Bagian Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Tuban akan melakukan pengumpulan dan verifikasi data serta dokumen terkait proses tukar guling tersebut. Hasil verifikasi akan menjadi dasar untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk mengagendakan rapat berikutnya setelah memperoleh data dan jawaban yang lebih lengkap dari pihak PT Tuban Panca Utama.

Persoalan tukar guling TKD Purworejo menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut aset desa yang seharusnya dimanfaatkan bagi kepentingan warga. Masyarakat berharap penyelesaian perkara yang telah berlangsung hampir tiga dekade itu dapat memberikan kepastian hukum, menjamin transparansi, serta melindungi aset milik desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.