Pixel Code jatimnow.com

Ingin Beli Rokok dan Kopi, Lima Bocah di Tulungagung Nekat Curi Ayam

Peristiwa 5 jam yang lalu
Proses restorative justice pelaku pencurian ayam di Tulungagung. (Foto: Polres Tulungagung for jatimnow.com)
Proses restorative justice pelaku pencurian ayam di Tulungagung. (Foto: Polres Tulungagung for jatimnow.com)

jatimnow.com - Lima anak di bawah umur diamankan Polsek Kedungwaru Tulungagung setelah terpergok mencuri ayam. Para pelaku yang masih bocah ini diamankan saat hendak menjual ayam hasil curian. Mereka nekat mencuri ayam untuk membeli rokok dan kopi. Kasus ini berakhir melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) karena pelaku masih dibawah umur.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdianto mengatakan, aksi pencurian ayam terjadi di Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung pada Jumat (26/6/2026) pagi. Kasus bermula saat korban curiga melihat kandang ayam di rumahnya terbuka.

"Awalnya pemilik rumah mau ke kamar mandi, lalu mendengar suara motor dan melihat kandang ayam miliknya terbuka," ujarnya, Sabtu (27/6/2026) .

Setelah korban mengecek kondisi kandang ternyata sebanyak tujuh ekor ayam miliknya hilang. Korban mengajak warga sekitar untuk mencari keberadaan pelaku pencurian.

"Warga melihat ada sekelompok anak yang berada di pedagang ayam, Diduga pelaku hendak menjual ayam hasil curian," terangnya.

Setelah tertangkap pelaku segera diamankan polisi. Dari hasil pemeriksaan ada lima pelaku yang merupakan anak di bawah umur.

"Pelaku masih SMP dan sekolahnya beda-beda. Tapi mereka teman nongkrong," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian ayam di beberapa tempat kejadian perkara (TKP). Sedangkan di Desa Bangoan mereka baru pertama kali melakukan pencurian.

"Setelah kami tanya, mereka mengaku melakukan pencurian ayam lebih dari satu tempat," paparnya.

Mengingat pelaku masih anak di bawah umur dan mengupayakan untuk menyelesaikan kasus melalui restorative justice.

"Kami lakukan pembinaan dan menyelesaikan secara kekeluargaan melalui restorative justice," pungkasnya.