Bejat, Ayah di Surabaya Tega Hamili Anak Kandung
Patroli 12 jam yang lalujatimnow.com - Seorang ayah di Surabaya tega menyetebuhi anak kandungnya sendirinya. Peristiwa keji ini terjadi berulang sejak 2025 hingga kini korban hamil 4 bulan.
Direktorat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO) Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Dr. Ganis Setyaningrum mengungkapkan, bahwa seorang pria berinisial ST (47), warga Surabaya, kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dalam perkara tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menduga perbuatan tersebut terjadi berulang kali sejak tahun 2025 hingga April 2026,” ujar Kombes Ganis, saat konferensi pers di Bid Humas Polda Jatim, Senin (29/6/2026).
"Pada saat melakukan dengan korban, ini pun dilakukan ada ibunya. Namun, ibunya dalam kondisi sedang tertidur, dan untuk kejadian-kejadian berikutnya adalah dilakukan pada saat ibunya tidak ada di rumah," tambahnya.
Perkara ini mulai terungkap ketika korban menceritakan dugaan tindakan yang dialaminya kepada ibunya yang kini resmi bercerai dengan pelaku. Setelah menerima pengakuan tersebut, sang ibu melaporkannya kepada aparat kepolisian sehingga proses penyelidikan dan penyidikan dapat segera dilakukan.
Meskipun hubungan pernikahan kedua orang tua korban telah berakhir, tersangka disebut masih sering berkunjung ke rumah mantan istrinya. Bahkan, pada sejumlah kesempatan, ia juga diketahui menginap di rumah tersebut, terlebih saat akhir pekan.
Dalam perkembangan penyidikan, korban diketahui tengah mengandung 4 bulan.
"Usia kehamilan (korban) adalah 4 bulan. Namun demikian, kita juga sedang mendalami ya adanya kemungkinan-kemungkinan apakah ini juga nanti ada kegiatan dugaan pornografi ya yang kemudian juga mungkin apa dijual di dark web dan sebagainya," tutupnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan turut diperberat karena pelaku merupakan ayah kandung korban.
“Ancaman pidana yang dikenakan berupa penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, dengan ketentuan pemberatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Kombes Ganis.
Selain menangani proses hukum terhadap tersangka, Polda Jawa Timur juga memastikan korban mendapatkan pendampingan secara komprehensif melalui koordinasi dengan DP3PPKB Kota Surabaya.
Bentuk pendampingan yang diberikan mencakup layanan medis, pemulihan kondisi psikologis, perlindungan korban, bantuan hukum, hingga pemenuhan hak korban untuk tetap memperoleh pendidikan.
“Kami berkomitmen terus mendampingi korban melalui layanan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, serta memastikan hak pendidikannya tetap terpenuhi hingga lulus SMA,” ujar perwakilan DP3PPKB Kota Surabaya, Lingga Mahawan Putri, S.KM.
Saat ini ST menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur sejak 23 Juni 2026. Sementara itu, penyidik masih merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.