Pelaku Penyekapan dan Perampokan Lansia di Malang Ditangkap Saat Jual Hasil Curian
Patroli 10 jam yang lalujatimnow.com - Perampok yang menyekap perempuan lanjut usia dan menggasak barang-barang berharga milik korban di Sumberpucung, Kabupaten Malang, akhirnya tertangkap. Korban yang berusia 62 tahun itu sempat disekap dengan lakban dan kantong kresek hitam, serta dilukai lehernya.
Pelaku diketahui berinisial DAF (22) berhasil diamankan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sumberpucung, Polsek Jabung, dan Opsnal Satreskrim Polres Malang, ketika hendak menjual satu unit mobil Honda Jazz bernopol N 1276 UJ, yang terparkir di lokasi rumah tempat perampokan.
Kasi Humas Polres Malang AKP M. Budiono menyatakan, peristiwa perampokan dan penyekapan lansia ini terjadi pada Minggu (21/6/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, pelaku masuk ke rumah ketika korban sedang tertidur karena pintu gerbang, dan pintu depan dalam kondisi tidak terkunci.
"Pelaku masuk ke dalam rumah korban, kemudian menyekap korban menggunakan lakban, mengancam dengan senjata tajam, dan sempat melukai bagian leher korban," ujar Budiono, saat dikonfirmasi pada Kamis (2/7/2026).
Setelah berhasil melumpuhkan korban, pelaku lantas mengambil kunci mobil Honda Jazz RS di kamar, beserta dengan dokumen BPKB dan STNK kendaraan. Pelaku lantas membawa kabur mobil milik korban dan meninggalkan korban tersekap dengan kondisi tertutup kantong kresek.
"Setelah itu pelaku mengambil kunci mobil beserta dokumen kendaraan sebelum membawa kabur mobil milik korban," ucap Budiono.
Selain membawa kabur satu unit Honda Jazz berwarna putih, pelaku juga mengambil uang tunai milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gores di bagian leher dan mengalami kerugian materiil sekitar Rp 200 juta.
"Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan petugas yang berhasil mengidentifikasi keberadaan kendaraan yang ciri-cirinya menyerupai mobil milik korban di wilayah Kecamatan Jabung," ungkap dia.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan memastikan kendaraan tersebut merupakan mobil milik lansia yang hilang.
"Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berencana menjual mobil tersebut. Tim gabungan kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Sumberpucung, pada Rabu kemarin (1/7/2026) berikut barang bukti kendaraan milik korban," terangnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan mobil Honda Jazz beserta STNK kendaraan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut, di antaranya BPKB kendaraan milik korban, lakban, kain, dan selimut yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Saat ini, Satreskrim Polres Malang masih mendalami kasus tersebut untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di wilayah lain.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun jaringan penadah apabila ditemukan dalam proses penyidikan. Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Malang," pungkasnya.