Tren Judol Meningkat, PANDI Blokir Puluhan Ribu Domain Selama Semester 1 2026
Peristiwa 1 jam yang lalujatimnow.com - Tren kejahatan siber berupa judi online, scamming, virus malware, hingga pishing meningkat di era digital tahun 2026 ini. Bahkan dari catatan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), hingga Juni 2026 ketiganya mendominasi temuan ketika berselancar di dunia maya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PANDI Ery Punta Hendraswara menjelaskan, PANDI yang menjadi pengelola dan penjaga domain menemukan beberapa kasus penipuan berkedok online. Sepanjang Semester 1 2026 atau periode 1 Januari hingga 30 Juni 2026, tercatat sebanyak 32.535 URL yang terindikasi sebagai penyalahgunaan domain, dengan total 25.815 domain yang terpantau.
"Berdasarkan kategori laporan, temuan terbesar didominasi oleh online gambling atau judol sebanyak 24.523 laporan, diikuti phishing sebanyak 6.491 laporan, dan malware sebanyak 961 laporan," ujarnya, Jumat (3/7/2026).
Selain itu, salah satu perusahaan domain IDADX mencatat laporan terkait pornografi sebanyak 173 laporan, impersonalisasi sebanyak 104 laporan, spam sebanyak 73 laporan, other sebanyak 61 laporan, HAKI sebanyak 44 laporan, gambling invite gambling sebanyak 27 laporan, dan botnet sebanyak 23 laporan. Dari laporan itu, mayoritas URL itu akhirnya di-takedown atau diblokir oleh PANDI yang bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Kami dari PANDI memastikan setiap indikasi penyalahgunaan domain.id ditangani secara lebih terukur, cepat, dan akuntabel," terangnya.
Sebelum dihapus, PANDI terlebih dahulu memberinya peringatan kepada pengelola URL tersebut. Biasanya peringatan diberikan tiga kali, sebelum akhirnya dihapus secara permanen pada peringatan keempatnya.
"Kalau yang .id itu ada prosesnya untuk seperti itu. Jadi diperingatkan, diinformasikan bahwa ini melanggar ketentuan, Anda perbaiki kontennya, kalau tidak perbaiki, maka ini ada konsekuensinya, diberi peringatan 3 - 4 kali," paparnya.
Meski demikian, situs - situs yang terafiliasi judol, phising, hingga kejahatan siber lainnya, berkembang sedemikian rupa, mengikuti tren yang terjadi di masyarakat. Maka pihaknya inilah yang mengimbau masyarakat mewaspadai modus - modus baru tersebut.
"Kalau yang kita perhatikan itu misalnya kayak scam, pishing, segala macam, itu kan dia mengambil tema-tema yang menarik. Tema-tema yang menariknya apa, gitu. Kalau itu misalnya tertingginya tadi kebetulan, judi online pinjol, itu kebetulan karena trennya ke situ. Artinya sekarang itu yang harusnya begitu masuk ke sana, itu yang diproteksi," bebernya.
Sementara itu, Ketua Umum PANDI Isnawan Aslam menyampaikan, bahwa IDADX menjadi bagian penting dari upaya PANDI dalam menjaga kepercayaan publik terhadap domain id sebagai identitas digital Indonesia. Secara hukum adalah perkumpulan, berangkat dari kebutuhan yang dibentuk tahun 2015 bahwa nama domain itu di bawah nama .id perlu pengawasan dan pengelola
"Keamanan ruang digital adalah tanggung jawab bersama. Melalui IDADX, PANDI berupaya memastikan setiap indikasi penyalahgunaan domain id dapat ditangani secara lebih terukur, cepat, dan akuntabel. Ini merupakan bagian dari komitmen PANDI untuk melindungi pengguna internet Indonesia dari berbagai bentuk penyalahgunaan digital," terangnya.
Namun Isnawan menyebut, kewenangan PANDI hanya berada di pengelolaan URL atau domain saja. Di luar itu, seperti tindakan kejahatan siber di media sosial (medsos) dan beberapa pesan berantai dari percakapan WhatsApp, itu bukan kewenangannya.
"Jadi itu untuk melindungi infrastruktur siber, badan hukumnya bersifat komunitas dan pengawasan dari pemerintah. Itu menjamin akses terhadap .id itu aman, yang barangkali ditingkatkan itu literasi masyarakat. Inilah yang secara bersama-sama kita edukasi masyarakat," pungkasnya.