Pixel Code jatimnow.com

Babak Baru Lahan Ponti Sidoarjo, PT EI Bantah Tunggakan Pajak Rp337 Juta

Peristiwa 14 jam yang lalu
PT Eatertainment Indonesia angkat bicara soal tudingan tunggakan pajak Ponti Sidoarjo, sebut aturan daluwarsa penagihan dan soroti rekam jejak pelapor. (Foto/Arsip PT EI)
PT Eatertainment Indonesia angkat bicara soal tudingan tunggakan pajak Ponti Sidoarjo, sebut aturan daluwarsa penagihan dan soroti rekam jejak pelapor. (Foto/Arsip PT EI)

jatimnow.com - Sengketa pengelolaan lahan Monumen Ponti di Jalan GOR Sidoarjo memasuki babak baru. Pihak pengelola, PT Eatertainment Indonesia (PT EI), angkat bicara untuk meluruskan tuduhan miring yang dialamatkan kepada manajemen.

Perusahaan kuliner ini membantah keras tudingan kelalaian pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta isu pengalihan fungsi lahan tanpa izin yang sempat meresahkan masyarakat dan memicu sentimen negatif terhadap iklim investasi daerah.

Tuduhan wanprestasi tersebut sebelumnya digulirkan oleh Ketua Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Sidoarjo, Chamim Putra Ghafoer. Pihak PT EI menilai informasi yang beredar di ruang publik telah bergeser dari fakta administratif yang sebenarnya.

Melalui tim hukumnya, Romy Hardiansah, dan Anita Angelina, PT EI langsung mengirimkan surat jawaban resmi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo pada Selasa, 7 Juli 2026.

Langkah cepat ini diambil tepat pada hari yang sama saat perusahaan menerima surat teguran dari Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Sidoarjo terkait piutang PBB tahun 2009 hingga 2011 senilai Rp337.350.657.

Anita Angelina menjelaskan bahwa manajemen tidak pernah mengabaikan kewajiban perpajakan. Sebaliknya, perusahaan telah menempuh jalur konstitusional dengan mengirimkan permohonan penghapusan piutang pajak sebanyak dua kali, masing-masing pada 13 Februari 2019 dan 9 Januari 2024, kepada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

"Kami mengajukan permohonan tersebut berdasarkan regulasi yang sah. Merujuk Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), masa daluwarsa penagihan pajak adalah lima tahun sejak dokumen dasar penagihan terbit. Ketika batas waktu tersebut terlampaui, hak negara untuk menagih gugur demi hukum," kata Anita.

Namun, kendala muncul karena BPPD Sidoarjo belum memberikan kepastian hukum maupun jawaban tertulis atas kedua surat permohonan tersebut.

Saat ini manajemen memilih bersikap kooperatif sembari menunggu iktikad baik dari jajaran otoritas daerah guna menuntaskan proses administrasi yang menggantung.

Selain persoalan fiskal, tim legal juga menepis isu miring seputar penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat perubahan peruntukan lahan secara ilegal.

Anita memastikan bahwa kawasan seluas 8.000 meter persegi itu masih beroperasi sebagai pusat kuliner dan restoran, konsisten dengan naskah kerja sama yang disepakati sejak 2004.

Di sisi lain, PT EI justru mempertanyakan komitmen timbal balik dari Pemkab Sidoarjo yang hingga kini belum rampung.

"Sejak awal perjanjian, status sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) masih dalam proses pengurusan. Sampai detik ini, dokumen HGB yang menjadi hak legal PT EI belum diserahkan oleh pemerintah daerah," tutur Anita.

Munculnya polemik aset daerah ini memicu perhatian publik terhadap motif di balik gerakan yang dipimpin oleh Chamim Putra Ghafoer. Berdasarkan catatan penegakan hukum di Sidoarjo, Chamim bukan sosok baru dalam aksi massa yang menyasar entitas bisnis swasta.

Pada Desember 2017, Chamim bersama tiga pengurus LSM Gerakan Anak Setia Sidoarjo (Ganass) sempat ditangkap dan ditahan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo. Mereka terjerat kasus pidana perusakan dan pemerasan terorganisir terhadap perusahaan nasional, Sekar Group.

Modus yang digunakan kala itu dinilai ekstrem, yakni menggelar unjuk rasa di luar batas kewenangan hukum hingga mengecor saluran pembuangan limbah operasional perusahaan menggunakan truk molen.

Akibat tindakan yang mengganggu roda perekonomian dan kamtibmas tersebut, Chamim disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 28 Maret 2018.

Ia dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan bersama, serta sempat menghadapi ancaman pasal berlapis termasuk UU ITE dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kasus premanisme berkedok organisasi kemasyarakatan itu bahkan membuat Pemkab Sidoarjo melakukan evaluasi massal terhadap 24 LSM yang terdaftar di wilayah setempat.

Kembalinya Chamim pada tahun 2026 dengan bendera baru, LPKAN, untuk mempersoalkan lahan Ponti memunculkan sinyalemen dari berbagai kalangan.

Pola pergerakan yang memanfaatkan tekanan opini publik dengan mengatasnamakan lembaga kontrol sosial ditengarai memiliki kemiripan dengan skenario konflik yang pernah terjadi di masa lalu.

Disclaimer:
Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel/situs ini diterbitkan dengan niat baik dan hanya untuk tujuan informasi umum. Redaksi tidak bertanggung jawab atas segala kekeliruan, keterlambatan pembaruan data, atau kerugian yang timbul akibat tindakan yang diambil berdasarkan informasi di situs ini. Pihak yang keberatan terhadap isi konten memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan undang-undang pers yang berlaku melalui kontak resmi kami.