Pixel Code jatimnow.com

Menagih Perkara Pencabulan Balita 3 Tahun di Kota Probolinggo, Ini Kata Polisi

Lapor 13 jam yang lalu
Ilustrasi/jatimnow.com
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com – Kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap balita yang dilaporkan ke Polres Kota Probolinggo sempat diam di tempat.

Pihak keluarga korban menagih kepolisian segera memberi kepastian hukum dengan menetapkan tersangka dalam perkara yang menimpa balita berinisial JA (3) tersebut.

Laporan resmi telah didaftarkan oleh ibu korban, ZHR (38), dengan nomor STTLPM/56/IV/2026/SPKT. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 31 Maret 2026 di sebuah rumah pengasuh anak di wilayah Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Berdasarkan keterangan keluarga, korban diduga dilecehkan oleh seorang pria berinisial SHR (70).

Kejadian terungkap saat orang tua korban menemukan adanya luka kemerahan serta pembengkakan pada area vital dan dubur korban.

Kuasa hukum korban, Siti Zuroidah, menyatakan bahwa pihaknya telah mendampingi korban dan orang tuanya untuk memenuhi panggilan penyidik pada Senin (13/7/2026) kemarin.

Dalam kesempatan tersebut, pihak keluarga menyerahkan sejumlah alat bukti tambahan kepada pihak kepolisian.

"Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Kami berharap pihak kepolisian segera memberikan kejelasan hukum mengingat sensitivitas kasus yang melibatkan anak di bawah umur ini," ujar Siti, Selasa (14/7/2026).

Ia menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini mulai dari proses kepolisian, kejaksaan, hingga persidangan berlangsung.

"Dalam minggu ini, kami meminta agar segera ditetapkan tersangka," tegasnya.

Menanggapi desakan tersebut, Kanit PPA Polres Probolinggo Kota, Aiptu Roby Adi, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan berbagai tahapan, termasuk memintai keterangan dari dokter ahli. Saat ini, kepolisian fokus melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurut dia, proses penyidikan juga memerlukan tindakan administratif tambahan, termasuk penyitaan barang bukti yang memerlukan penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) serta BAP tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara.

"Dari tahap penyelidikan, status kasus sudah kita tingkatkan ke penyidikan karena ditemukan adanya peristiwa pidana. Terlapor juga sudah diperiksa. Rencananya, minggu ini kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka," ucap Aiptu Roby.