Macaca fascicularis
Monyet Ekor Panjang, Hama yang Bernilai Mahal
Opini 15 jam yang lalujatimnow.com - Monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) sering digunakan dalam penelitian medis karena DNA dan beberapa organ tubuhnya memiliki kemiripan dengan manusia. Hewan ini digunakan untuk pengujian obat, vaksin, serta berbagai penelitian terkait otak dan penyakit lainnya.
Nilai ekonominya cukup tinggi, tetapi pemanfaatannya juga menuai berbagai kritik, terutama terkait aspek etika dan kesejahteraan hewan.
Status Konservasi Monyet Ekor Panjang
Secara global, monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) berstatus Endangered (Terancam Punah) menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN) karena populasinya mengalami penurunan yang signifikan.
Namun, di Indonesia, dari Sabang hingga Merauke, monyet ekor panjang masih banyak dijumpai dan di sejumlah daerah bahkan dianggap sebagai hama yang meresahkan masyarakat.
Dari sisi etika kesejahteraan hewan, pemanfaatan monyet ekor panjang sebagai hewan penelitian juga mendapat penolakan dari berbagai pihak.
Mereka menilai bahwa penangkapan, penangkaran, transportasi, hingga penggunaannya dalam penelitian dapat menimbulkan penderitaan bagi satwa.
Karena itu, penangkapan, penangkaran, perdagangan, dan pemanfaatan monyet ekor panjang harus dilakukan melalui perizinan serta pengawasan yang ketat agar tidak mengancam kelestarian populasinya di alam.
Status Global
IUCN memasukkan monyet ekor panjang ke dalam kategori Endangered (Genting/Terancam Punah). Status ini berkaitan dengan penurunan populasi yang signifikan dalam beberapa dekade terakhir, yang antara lain disebabkan oleh kehilangan habitat, perburuan, serta perdagangan.
Status di Indonesia
Di Indonesia, monyet ekor panjang masih relatif mudah dijumpai di berbagai wilayah. Namun, keberadaannya menghadapi berbagai tekanan, antara lain penangkapan dari alam, perdagangan, serta konflik dengan manusia.
Konflik langsung dengan manusia kerap terjadi di kawasan permukiman, perkebunan, maupun lokasi wisata.
Di sisi lain, kebutuhan terhadap monyet ekor panjang untuk penelitian medis di luar negeri juga menimbulkan kekhawatiran mengenai kemungkinan terjadinya penangkapan dari alam secara ilegal.
Tantangan Kehidupannya
Salah satu tantangan terbesar bagi kelangsungan hidup monyet ekor panjang adalah menyusutnya habitat alami.
Hutan yang menjadi tempat hidupnya semakin berkurang akibat pembukaan lahan untuk permukiman, pertanian, perkebunan, pertambangan, dan berbagai kegiatan pembangunan lainnya.
Di Indonesia terdapat sejumlah fasilitas penangkaran yang memasok kebutuhan penelitian medis di berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, Jepang, dan Tiongkok.
Namun, sejumlah organisasi perlindungan satwa menentang ekspor monyet ekor panjang untuk keperluan penelitian.
Mereka menilai bahwa perdagangan dan pemanfaatan satwa tersebut berpotensi menimbulkan penderitaan serta meningkatkan tekanan terhadap populasi di alam.
Di sisi lain, persoalan konflik antara manusia dan monyet ekor panjang juga membutuhkan solusi yang nyata. Penolakan terhadap pemanfaatan satwa perlu diimbangi dengan solusi terhadap konflik yang terjadi di lapangan.
Indonesia Sempat Menghentikan Ekspor
Indonesia sempat tidak melakukan ekspor monyet ekor panjang selama sekitar empat tahun, terhitung sejak 2022 hingga pertengahan 2026.
Selama periode tersebut, Indonesia tidak mencatatkan kuota pengiriman ke luar negeri sebelum akhirnya kembali membuka kuota ekspor pada Juni 2026 sebanyak 1.928 ekor monyet ekor panjang (Macaca fascicularis).
Kebijakan tersebut kemudian kembali mengundang kontroversi di tengah meningkatnya perhatian dunia terhadap status konservasi spesies ini.
Mengapa Sempat Berhenti dan Mengundang Kontroversi?
Penghentian ekspor tersebut berkaitan dengan semakin ketatnya ketentuan perdagangan satwa serta memburuknya status konservasi monyet ekor panjang.
Pada 2022, IUCN menaikkan status monyet ekor panjang dari Vulnerable (Rentan) menjadi Endangered (Terancam Punah).
Populasi globalnya diperkirakan mengalami penurunan yang signifikan akibat kerusakan habitat dan tingginya tekanan perdagangan.
Tekanan Internasional dan Aturan CITES
Perdagangan internasional monyet ekor panjang juga berkaitan dengan ketentuan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora).
Sebagai bagian dari mekanisme pengawasan perdagangan internasional satwa liar, perdagangan spesies yang masuk dalam pengaturan CITES harus diawasi secara ketat melalui sistem perizinan dan kuota agar perdagangan tersebut tidak mengancam kelangsungan hidup spesies di alam.
Walhasil, izin kuota ekspor sempat tidak dikeluarkan oleh pemerintah selama beberapa tahun.
Kecaman dari Aktivis Kesejahteraan Hewan
Berbagai organisasi perlindungan satwa, termasuk Action for Primates dan sejumlah kelompok lokal, mengecam penangkapan serta pemanfaatan monyet ekor panjang untuk penelitian.
Mereka menilai bahwa proses penangkapan, transportasi, penangkaran, hingga pengujian di laboratorium berpotensi menimbulkan penderitaan fisik maupun psikologis bagi satwa.
Selain itu, terdapat kekhawatiran bahwa skema perdagangan komersial dapat dimanfaatkan untuk memasukkan monyet hasil tangkapan liar ke dalam perdagangan resmi, kemudian disamarkan seolah-olah berasal dari fasilitas penangkaran yang legal.
Kekhawatiran tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah karena menyangkut pengawasan asal-usul satwa dan keberlanjutan populasi monyet ekor panjang di alam.
Kondisi Saat Ini: Tahun 2026
Pada 2026, pemerintah melalui Badan Karantina Indonesia (Barantin) kembali membuka keran ekspor monyet ekor panjang ke sejumlah negara, termasuk Amerika Serikat, dengan persyaratan yang ketat.
Satwa yang dikirim tidak boleh berasal dari penangkapan liar. Satwa harus berasal dari fasilitas penangkaran resmi yang memenuhi standar dan persyaratan yang telah ditetapkan.
Pemanfaatannya juga ditujukan untuk keperluan riset biomedis atau penelitian laboratorium, bukan untuk konsumsi.
Dua Sisi yang Berbeda
Bagi Indonesia, persoalan ini memiliki dua sisi yang berbeda.
Di satu sisi, monyet ekor panjang di sejumlah daerah telah menjadi hama yang meresahkan masyarakat dan menimbulkan konflik dengan manusia.
Di sisi lain, terdapat kebutuhan internasional terhadap monyet ekor panjang untuk penelitian biomedis yang dapat memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan kesehatan manusia. Kebutuhan tersebut juga memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
Persoalannya, pemerintah harus mampu memastikan bahwa pemanfaatan ekonomi tersebut tidak dilakukan dengan mengorbankan kelestarian satwa di alam.
Karena itu, diperlukan pengawasan yang transparan, sistem penelusuran asal-usul satwa yang kuat, serta mekanisme penangkaran yang benar-benar dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan.
Perlukah DPR Turun Tangan?
Mungkin Komisi IV DPR RI perlu mengundang para pihak untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, BRIN, Badan Karantina Indonesia, perwakilan CITES, perguruan tinggi, ahli dan peneliti konservasi, serta para ahli primata.
Jika diperlukan, persoalan ini juga dapat dibahas melalui seminar atau workshop yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Polemik ini harus segera diselesaikan. Negara harus hadir untuk mencari jalan keluar yang seimbang antara kepentingan masyarakat, kesejahteraan satwa, kebutuhan penelitian, kepentingan ekonomi, dan kelestarian alam.
Terutama, Kementerian Kehutanan harus mampu mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan ini agar tidak menimbulkan masalah yang lebih besar di kemudian hari.
“Kau Peduli, Aku Lestari.”
Penulis adalah: Singky Soewadji
Pemerhati Satwa Liar
Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI)