Pengamat Nilai Rencana Pinjaman Rp786 M Pemkab Jember Layak
Politik 9 jam yang lalujatimnow.com - Pengamat kebijakan publik sekaligus advokat Anasrul menilai rencana pinjaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember sebesar Rp786,573 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) memiliki dasar hukum dan layak dijalankan.
Menurutnya, jika terealisasi, skema tersebut dapat menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan daerah. Pinjaman itu, kata Anasrul, tidak digunakan untuk membiayai belanja rutin pemerintah, tetapi difokuskan pada investasi produktif berupa pembangunan jalan, penerangan jalan umum (PJU), serta penguatan layanan kesehatan di rumah sakit daerah.
“Pinjaman daerah diperbolehkan sepanjang digunakan untuk investasi produktif, mendapat persetujuan DPRD, dan memiliki sumber pembayaran yang jelas,” kata Anasrul, Jumat (14/8/2026).
Ia menjelaskan, pengajuan pinjaman tersebut berangkat dari proyeksi APBD Jember Tahun Anggaran 2027 yang diperkirakan mengalami defisit sekitar Rp1 triliun. Untuk menutup kebutuhan pembiayaan, pemerintah menyiapkan skema melalui SiLPA sekitar Rp200 miliar dan pinjaman dari PT SMI sebesar Rp786,573 miliar.
Dalam kajiannya, Anasrul menyebut dana pinjaman tersebut akan dialokasikan untuk tiga sektor prioritas.
Pertama, sebesar Rp400 miliar untuk memperbaiki 527,68 kilometer jalan kabupaten. Kedua, Rp200 miliar untuk pembangunan PJU di 226 desa dan 22 kelurahan.
“Ketiga, Rp186,573 miliar untuk pengembangan RSD dr. Soebandi dan RSD Balung,” ujarnya.
Anasrul menegaskan, seluruh anggaran tersebut diarahkan untuk pembangunan aset jangka panjang, bukan untuk belanja pegawai maupun perjalanan dinas.
Ia juga menilai percepatan pembangunan lebih menguntungkan secara ekonomi dibandingkan menunda proyek. Berdasarkan simulasi yang disusunnya, biaya konstruksi diperkirakan meningkat hingga sekitar 26,64 persen per tahun, sementara bunga pinjaman PT SMI berada di kisaran 6 persen per tahun.
Menurutnya, penundaan pembangunan selama satu tahun berpotensi menambah biaya sekitar Rp209 miliar. Jika ditunda hingga dua tahun, kebutuhan anggaran diperkirakan meningkat sekitar Rp474 miliar.
“Secara ekonomi, biaya penundaan jauh lebih besar dibanding bunga pinjaman,” ujarnya.
Dari sisi kemampuan fiskal, Anasrul menilai kondisi Pemkab Jember masih berada dalam kategori aman. Ia memperkirakan rasio cicilan pinjaman terhadap pendapatan daerah hanya sekitar 3 hingga 4 persen selama periode 2027-2030. Angka tersebut masih jauh di bawah batas maksimal 15 persen sesuai ketentuan pemerintah.
Selain itu, sebagian cicilan untuk pembangunan rumah sakit diproyeksikan berasal dari pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sehingga tidak seluruhnya menjadi beban APBD.
Anasrul juga menanggapi kritik yang muncul dalam pembahasan KUA-PPAS 2027 di DPRD Jember. Menurutnya, upaya efisiensi anggaran tetap penting dilakukan, tetapi langkah tersebut dinilai belum cukup untuk memenuhi kebutuhan investasi pembangunan daerah.
Ia menambahkan, skema pinjaman telah dirancang dengan mekanisme pengawasan berlapis. Pengawasan melibatkan DPRD, Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), PT SMI, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Menurut Anasrul, mekanisme tersebut penting untuk memastikan penggunaan dana pinjaman tetap tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.