Pixel Code jatimnow.com

Laporan BNI Buka Dugaan Korupsi KUR Jember, 5 Orang Jadi Tersangka

Ekonomi Jumat, 18 Sep 2026 12:59 WIB
Kasus dugaan korupsi KUR BNI Jember berkembang. Kejati Jatim menetapkan lima tersangka dengan kerugian negara Rp41,48 miliar. (Foto: Ilustrasi Gemini/jatimnow.com)
Kasus dugaan korupsi KUR BNI Jember berkembang. Kejati Jatim menetapkan lima tersangka dengan kerugian negara Rp41,48 miliar. (Foto: Ilustrasi Gemini/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BNI di Jember terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menetapkan satu tersangka dalam perkara yang terjadi pada periode 2021–2023.

Tersangka terbaru yakni Siti Kholijah, yang diduga berperan sebagai collection agent. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan KUR BNI Jember kini mencapai lima orang.

Kejati Jatim menduga Siti Kholijah terlibat dalam pengajuan calon debitur yang tidak memenuhi persyaratan. Ia juga disebut menggunakan identitas masyarakat untuk pengajuan kredit serta membantu meloloskan proses verifikasi yang tidak sesuai ketentuan.

Penyidik juga menduga dana KUR yang semestinya diterima debitur justru dikuasai collection agent. Dana itu diduga digunakan untuk menutup kredit macet maupun kepentingan pribadi.

Pengusutan perkara bermula dari temuan internal BNI terkait dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran KUR. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, langkah membawa kasus ke jalur hukum diambil sejak awal agar dugaan pelanggaran dapat ditangani secara objektif dan transparan.

“Kasus ini berawal dari temuan internal BNI yang kemudian kami laporkan kepada aparat penegak hukum. Sejak awal, BNI berkomitmen untuk bersikap terbuka, kooperatif, dan mendukung proses penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Okki.

Dalam pengembangan penyidikan, aparat juga menemukan dugaan penggunaan identitas calon debitur, ketidaksesuaian data usaha, hingga penguasaan rekening dan dana hasil pencairan oleh pihak yang bukan debitur.

Berdasarkan penghitungan BPKP Perwakilan Jawa Timur, dugaan perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp41,48 miliar.

BNI menyatakan penanganan perkara tidak hanya dilakukan melalui dukungan terhadap proses hukum. Perseroan juga melakukan pembenahan pada mekanisme penyaluran KUR untuk memperkecil celah terjadinya penyimpangan.

Okki mengatakan perbaikan dilakukan antara lain melalui analisis kredit secara langsung kepada calon debitur, penguatan proses verifikasi, digitalisasi kredit, serta monitoring dan audit secara berkala.

“Selain mendukung proses hukum, BNI juga terus memperkuat tata kelola penyaluran KUR, mulai dari analisis kredit secara langsung kepada calon debitur, penguatan verifikasi, digitalisasi proses kredit, hingga monitoring dan audit secara berkala,” katanya.

Menurut dia, penguatan tata kelola diperlukan agar KUR benar-benar diterima pelaku usaha yang memenuhi persyaratan dan digunakan sesuai tujuan pembiayaan.

“BNI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap fraud. Setiap pelanggaran harus ditindak sesuai ketentuan, sementara pada saat yang sama sistem juga harus terus diperkuat agar KUR benar-benar memberikan manfaat kepada pelaku usaha yang berhak,” tegas Okki.

Sebelum perkara berkembang ke tahap penyidikan, BNI juga telah melakukan tindak lanjut internal terhadap sejumlah pegawai yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Penetapan tersangka secara bertahap menunjukkan laporan awal BNI terus ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Kejati Jatim masih mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri aset yang berkaitan dengan perkara untuk mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

BNI menyatakan tetap kooperatif dan akan menyediakan data maupun dokumen yang dibutuhkan penyidik sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

Adapun seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.