Pixel Code jatimnow.com

Pemeriksaan Rektor UINSA Dugaan Pungli Sertifikasi Dosen Dijadwalkan Ulang

Peristiwa Jumat, 18 Sep 2026 15:35 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya.

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, menjadwalkan ulang pemanggilan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya Prof Akhmad Muzakki terkait dugaan pungutan dalam proses sertifikasi dosen periode 2024-2025.
Muzakki sebelumnya dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan pada Senin (14/9/2026). Namun, Rektor UINSA yang juga menjabat Koordinator Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (Kopertais) Wilayah IV Jawa Timur itu tidak memenuhi panggilan tersebut.

Kejari Tanjung Perak menyatakan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Korps Adhyaksa masih mengumpulkan keterangan dan data untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan pungutan yang dilaporkan.
Kepala Kejari Tanjung Perak melalui Kepala Seksi Intelijen I Made Agus Mahendra Iswara saat dihubungi via ponsel mengatakan, pihaknya memang tengah menangani laporan dugaan korupsi yang berkaitan dengan Kopertais Wilayah IV Jawa Timur.

"Benar Kejari Tanjung Perak sedang menangani perkara dugaan korupsi di Kopertais. Tahapannya masih penyelidikan. Penyelidik sedang melakukan pengumpulan keterangan dan data," kata Iswara.

Menurutnya, perkembangan penanganan perkara akan disampaikan sesuai proses penyelidikan yang berjalan. Ia menegaskan, seluruh pihak yang terkait tetap dijunjung asas praduga tak bersalah.

"Adapun proses perkembangannya akan disampaikan ke depannya. Proses penanganan perkara ini tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah," ujarnya.

Dugaan pungutan tersebut mencuat setelah Dewan Pimpinan Daerah Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) melaporkan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Mei 2026.

Dalam laporan itu, FKI-1 menduga terdapat pungutan dalam sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan proses sertifikasi dosen. Di antaranya pembinaan penyusunan berkas sertifikasi dosen tahun 2024, penilaian laporan beban kerja dosen tahun 2025, hingga penyerahan sertifikat pendidik.

Nilai dana pungutan liar yang disebut dalam laporan tersebut mencapai sekitar Rp897,05 juta. Kejari Tanjung Perak kini masih menelusuri laporan tersebut dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak serta mengumpulkan data dan bukti pendukung. Pemanggilan Muzakki menjadi salah satu bagian dari proses tersebut.

Di tengah proses hukum itu, Muzakki juga baru saja kembali dipercaya memimpin UINSA. Kementerian Agama melantiknya sebagai Rektor UINSA untuk periode 2026-2030 pada Selasa (15/9/2026), sehari setelah jadwal pemanggilannya oleh Kejari Tanjung Perak.
Muzakki sebelumnya telah memimpin UINSA selama satu periode. Selain sebagai rektor, ia juga menjalankan tugas sebagai Koordinator Kopertais Wilayah IV Jawa Timur yang membina perguruan tinggi keagamaan Islam swasta di wilayah Jawa Timur.

Pemilihan Muzakki untuk kembali memimpin UINSA sendiri sebelumnya mendapat sorotan dari lingkungan kampus. Sejumlah mahasiswa dan dosen melakukan aksi demonstrasi menyuarakan keberatan terkait proses pemilihan tersebut. Namun, polemik internal kampus tersebut merupakan persoalan berbeda dengan penyelidikan Kejari Tanjung Perak terkait dugaan pungutan sertifikasi dosen.