Pixel Code jatimnow.com

Hanya Dalam Waktu Sejam, Pria Ini Tertangkap Usai Mencuri Motor di Surabaya

Peristiwa Selasa, 22 Sep 2026 07:59 WIB
Ilustrasi borgol. (Foto: Ilustrasi/jatimnow.com)
Ilustrasi borgol. (Foto: Ilustrasi/jatimnow.com)

jatimnow.com - Aksi nekat seorang pria berinisial R berujung sia-sia setelah pelariannya terhenti di tangan Unit Reskrim Polsek Rungkut. Hanya berselang satu jam usai mengondol sepeda motor dari halaman Apartemen Puncak Kertajaya Surabaya, pelaku pencurian motor ini berhasil diringkus polisi di kawasan Akses Jembatan Suramadu menuju Bangkalan.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Korban berinisial REK (42) memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam miliknya di halaman depan apartemen yang berlokasi di Jalan Kertajaya Indah Regency.

Saat kembali korban menyadari kendaraannya telah raib tidak lama setelah ditinggalkan. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rungkut, yang langsung direspons cepat oleh petugas dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

Berdasarkan petunjuk yang mengarah ke pelarian pelaku, tim kepolisian langsung melakukan pengejaran ke arah Madura. Sekitar pukul 13.00 WIB, polisi memotong jalur pelarian R di Jalan Raya Akses Bangkalan dan menyergapnya bersama barang bukti.

"Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti. Namun, satu orang yang diduga bersama pelaku berhasil melarikan diri," ujarnya, Selasa (22/9/2026).

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit Honda Beat Street milik korban dengan kondisi kunci setang rusak, serta satu unit Honda PCX yang diduga digunakan sebagai sarana beraksi. Petugas juga mengamankan tiga buah kunci T yang digunakan untuk membobol motor dan satu unit ponsel milik pelaku.

Saat ini R telah mendekam di markas Polsek Rungkut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengejaran terhadap rekan R yang buron. Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.