Pixel Code jatimnow.com

Segel 144 Ton Udang Vaname, KKP Telusuri Aktivitas Impor BMI Lamongan

Peristiwa Selasa, 22 Sep 2026 11:59 WIB
Petugas KKP segel ratusan ton udang vaname di PT BMI Lamongan oleh KKP. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Petugas KKP segel ratusan ton udang vaname di PT BMI Lamongan oleh KKP. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 144 ton udang vaname impor di Lamongan.

Penyegelan ratusan ton udang impor milik PT Bumi Menara Internusa (BMI) tersebut dinilai melanggar ketentuan impor udang.

Kebijakan impor disebut memicu lemahnya serapan produksi udang dalam negeri hingga menimbulkan keresahan dikalangan petambak.

Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipung) mengungkapkan adanya kejanggalan dalam aktivitas impor PT BMI dimana stok udang dalam negeri harusnya mencukupi.

"Vaname ini produksi di Indonesia ada, harusnya enggak perlu impor. Banyak pembudidaya kita yang sudah menghasilkan vaname dan ini menjadikan persaingan tidak sehat. Ini bukan lagi sekadar larangan, tetapi sudah menjadi keresahan dari masyarakat," tegas Ipung saat memberikan keterangan pers di Lamongan, Senin (21/9/2026).

Usai penyegelan, KKP selanjutnya akan melakukan pendalaman guna menelusuri rekam jejak maupun histori kegiatan impor perusahaan tersebut.

"Apakah ini nanti termasuk unsur administrasi atau unsur pidana, tim kami yang akan menindaklanjuti," lanjutnya.

Penanganan kasus ini tidak hanya melibatkan jajaran internal KKP seperti Ditjen Perikanan Budidaya, BPPMHKP, dan Ditjen PDSPKP tetapi juga menggandeng instansi luar, termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk pengawasan secara berlapis.

"Kami membawa tim dari Pajak, Ditjen Pajak. Artinya apa? Ini serius, berlapis kita, supaya taat. Ketika pelaku usaha melakukan kegiatan dengan taat, maka semuanya akan sesuai dengan harapan dan masyarakat tidak akan komplain. Kalau tidak taat, pasti ada komplain, dan pemerintah wajib turun tangan," pungkas Ipung.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Bumi Menara Internusa (BMI) belum memberikan keterangan resmi terkait tindakan penyegelan yang dilakukan oleh KKP.